Pangkalpinang, advokatnews.com – Salah satu Politisi Muda mantan Ketua DPW Partai Berkarya Babel Achmad Ferdy Firmansyah yang biasa disapa Firman menyerukan kepada seluruh kelompok elit atau pimpinan parpol, ormas / LSM, OKP serta Tokoh masyarakat / adat terutama Tokoh agama untuk mengambil satu suara, satu sikap atas nama Masyarakat Babel.
Meminta atau mengusulkan secara konstitusional kepada Presiden Cq Mendagri agar mengganti PJ Gubernur Suganda Padapotan dengan sosok PJ Gubernur yang menyandang predikat “Putra Daerah” serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Firman melalui pesan singkat WA yang dikirimkan ke media ini, Selasa (15/08/2023) meminta agar seluruh komponen masyarakat berinisiasi dan bersatu padu dalam mengupayakan pergantian posisi PJ Gubernur Babel.
Hal ini dikarenakan PJ Gubernur Suganda Padapotan di nilai kurang bahkan tidak becus membaca dan mengartikulasikan harapan masyarakat Babel dalam menghadapi kompleksitas tantangan hidup ditengah-tengah lesunya perekonomian di daerah.
Justru sebaliknya kehadiran PJ Gubernur Suganda kerap menimbulkan kekisruhan yang tidak menutup kemungkinan melebar terjadinya konflik horizontal maupun vertikal akibat dari berbagai pernyataan lisan dan keputusan politik beliau sejak di Lantik, kata Firman.
Padahal menurut Firman, masyarakat Babel
sangat adaptatif terhadap pilihan pusat dengan di tunjuknya PJ Gubernur sekarang.
Sepertinya, PJ Gubernur Suganda kurang memahami makna hidup ” Dimana bumi dipijak disitu langit di junjung “.
Kemudian Firman tegaskan Jangan mentang-mentang mendapat mandat atau surat sakti dari pusat untuk memimpin negeri serumpun sebalai lalu terkesan ‘Arogan’ dalam menyampaikan bahasa ke publik dengan kalimat “Jangan tekan – tekan saya jika kalian paksa paksa saya, siap siap lah berhadapan dengan hukum, disaat sekelompok masyarakat atau rekan-rekan media menyampaikan pertanyaan yang aspiratif untuk kepentingan masyarakat Babel.
PJ Gubernur Suganda harusnya menghormati dan menghargai terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, provinsi ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang, sedangkan posisi PJ Gubernur ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden jadi kedudukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih tinggi dari posisi PJ Gubernur ditinjau dari Tata urutan peraturan perundang-undangan, pungkas firman @ Zen Adebi.