Eskalasi Pengawasan Pendidikan: LBP2 Jawa Barat Layangkan Surat Audiensi Resmi ke KCD Wilayah III Terkait Evaluasi SPMB 2026 dan Penanganan Anak Putus Sekolah di Bekasi

Spread the love

Advokatnews, BANDUNG, 5 Agustus 2026 – Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat secara resmi menyampaikan surat permohonan audiensi dan silaturahmi kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan jenjang menengah (SMA/SMK/SLB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Audiensi yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, bertempat di Kantor KCD Wilayah III Jawa Barat, bertujuan untuk membedah sejumlah persoalan krusial yang berdampak langsung pada hak-hak pendidikan masyarakat di daerah.
Dasar Hukum & Landasan Regulasi
LBP2 Jawa Barat menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dan lembaga independen dalam mengawasi serta memberikan masukan terhadap tata kelola pendidikan dilindungi secara sah oleh hukum Republik Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 8 & 9: Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Pasal 54 Ayat (1) & (2): Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Pasal 66: Masyarakat berhak melakukan pengawasan sosial atas penyelenggaraan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Mengamanatkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan Badan Publik, termasuk institusi dinas pendidikan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:
Pasal 188 & 189: Menegaskan hak masyarakat untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyampaian masukan/rekomendasi atas kebijakan dan tata kelola pendidikan kepada pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait SPMB/PPDB:
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan akses pendidikan yang berkeadilan, transparan, non-diskriminatif, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Tiga Agenda Utama Audiensi
Melalui pertemuan teknis mendatang, LBP2 Jawa Barat fokus mendesak pembahasan 3 (tiga) isu strategis:
Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan SPMB Jawa Barat 2026:
Melakukan pemetaan menyeluruh atas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 di Kabupaten dan Kota Bekasi guna memastikan seluruh proses berjalan objektif, akuntabel, dan transparan.

Penanganan Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah (Putus Sekolah/Unseated):
Merumuskan formula dan langkah konkret intervensi bersama KCD Wilayah III untuk menyelamatkan anak-anak usia sekolah yang tidak tertampung atau mengalami putus sekolah akibat keterbatasan kuota maupun faktor ekonomi.
Penyerahan Rekomendasi Strategis Tata Kelola Pendidikan:
Menyerahkan naskah masukan resmi dari LBP2 Jawa Barat demi perbaikan sistem pengawasan, peningkatan mutu, dan pemerataan fasilitas pendidikan di wilayah Bekasi.

Pernyataan Resmi LBP2 Jawa Barat
“Pendidikan adalah hak mendasar setiap warga negara yang dijamin undang-undang. LBP2 Jawa Barat hadir bukan sekadar membawa kritik, melainkan membawa solusi dan masukan berbasis data lapangan. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak usia sekolah di Bekasi yang kehilangan hak belajarnya akibat celah tata kelola atau kendala sistemik. Sinergi antara KCD Wilayah III dan LBP2 adalah kunci agar penyelenggaraan pendidikan di Bekasi semakin bersih, adil, dan berkualitas.”
— Ketua Umum LBP2 Jawa Barat.
Kontak Media / Informasi Publik
Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat
Contact Person:
LBP2 CAB WIL. BEKASI
Budi: +62 813-1907-7779
Iwan: +62 896-4355-3575

(Red)