Jakarta, advokatnews.com — ERZALDI Rosman Djohan diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa saksi Erzaldi selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022, pada senin (27/05/2024).
Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaaan terhadap Erzaldi selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan.
Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai beberapa hal diantaranya, potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil keterangan Erzaldi menjelaskan bahwa, tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.
Namun demikian, sepengetahuan saksi (Erzaldi red) yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi Babel dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan, kata Erzaldi menjelaskan.
Dengan kata lain, Erzaldi menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya @ Zen Adebi.