Purwakarta, Advokatnews- Praktek usaha kalau tidak didasari aturan hukum yang berlaku dipastikan bisa merugikan negara dalam hal pendapatan. Apalagi usaha dibidang perlimbahan, tentunya banyak aspek-aspek yang harus diperhatikan dan itu adalah bagian dari aturan yang sudah menjadi baku.
Jum’at (15/11), Kantor Media Advokatnews kedatangan Tamu dari Organisasi Masyarakat (LAPBAS). Kedatangan beberapa orang Anggota Ormas LAPBAS DPD Jabar, yang di Komandoi Sekertaris Jenderal (Sr) bermaksud memberikan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya Praktek Pengolahan Limbah B3 yang diduga tidak memiliki izin dibilangan Kp. Cibatu, Purwakarta.
Menurutnya,dari hasil observasi hampir 7 hari, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, team dari Organisasi Masyarakat LAPBAS DPD JABAR (Sr), mengatakan, ” Terkait PT.King Global Metalindo tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan hidup, dan hanya memiliki izin dari Dinas Lingkungan hidup setempat, sedangkan Limbah B3 yang di kelola oleh PT. KGM, merupakan jenis limbah B3 yang sangat membahayakan bagi masyarakat setempat, ketika pengelola limbah yang dimaksud tidak memiliki izin yang sesuai peruntukannya, kata dia.
Polemik tentang pengelolaan limbah, saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, karna dampak yang ditimbulkan akibat pengelolaannya yang tidak sesuai. Terindikasi Pemerintah Daerahnya tutup mata akan hal tersebut.
Masih kata(Sr), Informasi yang didapat dari hasil wawancara Organisasi Masyarakat LAPBAS DPD Jabar dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat, sangat mencengangkan. Bahwa PT.KGM, selama ini belum pernah memberikan pelaporan per 3 bulan, kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat, jelas Salah seorang Staf GAKKUM Ketika di wawancarai oleh (Sr) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat. Jelas sudah Bahwa PT.King Global Metalindo tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, berarti Negara sudah dibodohi dalam hal ini, Kata (Sr).
Dilain tempat terkait dengan Pengelolaan Limbah B3,(Sr) mengatakan bahwa ada tiga(3) Perusahaan lagi yang sudah menjadi target,Katanya. Perusahaan-perusahan tersebut bertempat di daerah Tanggerang, Provinsi Banten.
Menurutnya lagi (Sr), Ketiga Perusahaan tersebut yang diduga tidak memiliki Perizinan yang seharusnya menjadi badan hukum dari usahanya yang sedang berjalan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, diantaranya, PT. Fortech Lingkungan Indonesia, PT. Zhontian Metal Indonesia dan PT. Luckione Enviromental Science. Dari ketiga perusahaan pengelola limbah B3 tersebut, menurut (Sr) Sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebelum mengakhiri pembicaraan nya, (Sr) dan Team di Organisasi LAPBAS mengatakan akan menjalankan Tupoksinya sebagai Kontrol Sosial, terkait dari ke Empat perusahaan pengelola limbah B3 yang yang sudah dikantongi semua dasar alat Bukti dari kesalahannya, Akan melaporkan kepada institusi yang berwenang kedepannya. Karna kalau dibiarkan terus seperti ini, kami sebagai masyarakat wilayah setempat, sangat-sangat dirugikan sekali. Kalau tidak ada perapihan izin yang sesuai, baiknya Perusahaan tersebut harus ditutup dulu sebelum lengkap izin nya, jelas (Sr) akhiri pembicaraannya.(***Team)