Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan DKI Jakarta

Spread the love

Advokatnews

Jakarta –  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding , atas gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalenge dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi juga disebutkan secara tegas bahwa Eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan oleh Majelis Hakim Banding. Kedua organisasi pers tersebut menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum. Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan Eksepsi tergugat (Dewan Pers) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Sontak dengan adanya putusan tersebut disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat DOlfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang – undangan telah dibatalkan. Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya  dalam memori banding, keputusan Majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang – undangan adalah keliru.

“ Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang – undangan maka seharusnya dimasukkan ke dalam lembaran Negara dan harus berlogo lambing Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, siang tadi, Selasa (10/9/2019). Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan – peraturan di bidang pers.

“Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bias lagi menganggap lembaganya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini. Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan  ri pihak pembanding atau penggugat.“ Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkt pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga diterima,”  urainya lagi.

Sementara, menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.“ Permohonan banding ita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh Wartawan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019). Lalengke juga menambahkan, Sudah saatnya seluruh keuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.“Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bias berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya masalah pers harus segera diselesaikan juga lewat jalur politik,” ungkasnya.Di sisi lain, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bias didengar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa (10/9/2019).Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan dibidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers.“Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,”pungkas Mandagi. (***red)