Edaran Surat Pengosongan Lahan ERPAK Tanjung Merah Diduga Palsu Hingga Meresahkan Warga Penghuni

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-   Warga masyarakat ERPAK tanjung merah (masata) kota bitung sangat resah dengan adanya edaran surat yang diduga palsu untuk di eksekusi lahan ERPAK, karena surat yang dikeluarkan dari pemerintah provinsi
tidak sesuai dengan harapan warga yang di duduki lahan tersebut, masyarakat yang tinggal di lahan erpak mempertanyakan isi surat edaran yang dikeluarkan oleh sekprov provinsi sulut, yang ditanda tangani langsung oleh EDISON HUMIANG, bahwa surat edaran eksekusi lahan tersebut yang mana menjabat sebagai sekprov sulut EDWIN SILANGEN, senin (07/06/2021).

Warga masata yang berada di lahan erpak tersebut akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait tentang hal ini, warga masyarakat erpak berbicara bahwa “kami sebagai warga negara Indonesia kami mempunyai hak tinggal diwilayah negara republik Indonesia, untuk itu pemerintah harus punya kebijakan agar warga masyarakat bisa mendapat keadilan, ungkapan warga.

Dalam hal ini seluruh warga yang ada di lokasi yang menduduki lahan erpak sangat mengharap kepada pemerintah kota bitung walikota bitung Ir Maurits Mantiri MM, dan juga pemerintah provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey S.E. agar dapat mencari solusi yang baik agar warga masyarakat yang tinggal di lahan erpak bisa dapat menikmati hak sebagai warganegara indonesia.

Harapan warga yang tinggal di lahan erpak bahwa pemerintah tidak semena-mena untuk mengeluarkan warga yang ada. ribuan warga yang bertempat tinggal di lahan erpak menolak surat edaran yang dikeluarkan tersebut.seharus nya sebagai pemerintah harus melihat dan melindungi kepentingan rakyat, termasuk warga yang tinggal di lahan tersebut.

 

                  (NOVAL/TOMMY)