BEKASI.ADVOKATNEWS.COM-
Program Ketahanan pangan dan hewani yang di Danai 20 % dari Dana Desa Merajuk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengarahkan kebijakan ketahanan pangan nasional, berfokus pada pencapaian kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan. Pangan didefinisikan mencakup produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan.Rabu14 Januari 2026
Program ketahanan pangan dan hewani pada dasarnya dilindungi oleh prinsip-prinsip dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam arti wajib dilaksanakan dengan transparansi.Prinsip Keterbukaan Informasi: UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program publik, termasuk program ketahanan pangan dan hewani. Badan publik,berkewajiban menyediakan informasi ini secara proaktif dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Ironisnya Peraturan Undang undang tersebut di atas ditendang oleh oknum
Kades Desa Karang Satu kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya Via Seluller WhatsApp Kades Sarim Kepala Desa Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia di konfirmasi seputar manfaat Dana Desa 20 % tentang Program Ketahanan pangan dan Hewani
Diantaranya: Realisasi DD 20 % Tahun 2022 Untuk: Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 115.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 115.000.000. jumlah Gelobal RP=230.000.000
DD 20 % Tahun 2023 Untuk:Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 125.000.000.
DD 20 % Program Ketahanan pangan untuk Budidaya ternak diDesa Karang Satu Selama 2 tahun Capaian RP= 355.000.000.jumlah Pantastis
Guna Hak jawab imbang: selanjutnya Kades Sarim di Pinta siapakah Nama Pengurus Pengelola Budidaya Ternak program ketahanan pangan? terbentuk berapa Kelompok? Siapa saja nama nama warga KPMnya? di Tahun 2022-2023 Budidaya ternak apa saja ? Satu kelompoknya berapa ekor berapa duit? Lokasi ternak di dusun mana saja?.. Ajaibnya Kades Sarim tidak Menjawab.alias Bungkam,Cuma di pinta Nama KPM pengelola Ternak.Kades Miris Meringis mirip takut terbongkar Kebobrokannya.
Dengan adanya cuma di pinta Nama KPM pengelola Budidaya ternak program ketahanan pangan Kades Sarim Memilih Ngebudeg maka dengan Mengedepankan Asas Praduga tidak bersalah Senantiasa Badan Pengaudit Keuangan BPK dan APH Kejaksaan untuk segera memanggil atau Sidak Mengungkap Keluar masuknya keuangan DD di Desa Karang Satu secara menyeluruh. (U.TLY.Red.tim)