
KARAWANG, Advokatnews.com – Sektor pertanian di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Belum sepenuhnya hilang dari ingatan publik terkait kasus korupsi program Damparit tahun 2018 yang menyeret oknum Dinas Pertanian berinisial US (60) pada Juli 2021 lalu, kini di tahun 2026, dugaan praktik lancung serupa kembali mencuat ke permukaan.Selasa 19 Mei 2026
Kali ini Mei 2026, sorotan publik tertuju pada oknum Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang. Oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pemotongan bantuan benih padi hak kelompok tani dengan jumlah yang fantastis: hampir 8 ton.
Angka pemotongan hampir 8 ton benih tersebut jelas bukan persoalan sepele. Jika dikonversi dengan asumsi kebutuhan riil di lapangan sebesar 25 kg per hektar, maka jumlah benih yang diduga ditilep tersebut setara dengan hak tanam untuk 320 hektar sawah milik petani.
Dampak domino dari tindakan tidak terpuji ini dipastikan sangat memukul sektor hulu pertanian Karawang. Selain memicu kerugian ekonomi massal bagi ratusan anggota kelompok tani yang gagal menerima haknya, kasus ini juga mengancam target Luas Tambah Tanam (LTT) regional yang tengah digenjot pemerintah.
Biro Hukum Bersiap Bidik Jalur Hukum
Merespons keresahan warga, tim biro hukum kini bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. Saat ini, tim sedang melengkapi berkas dan mengumpulkan salinan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) serta draf data Berita Acara Serah Terima (BAST) dokumen penyaluran dari UPTD terkait.
“Ketika semua salinan dokumen sudah lengkap kami kantongi, maka secepatnya kami akan menyusun draf surat pengaduan resmi ke berbagai pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Zaenawar perwakilan biro hukum.
Jika dugaan ini terbukti benar, oknum UPTD tersebut tidak hanya berhadapan dengan sanksi disiplin berat kedinasan berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lebih dari itu, jerat hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipastikan siap menanti—berkaca pada ketegasan jaksa penyidik saat menyeret tersangka kasus Damparit tahun 2021 silam.
Masyarakat Karawang kini mendesak Kepala Dinas Pertanian dan APH untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya demi menyelamatkan nasib para petani.(Cell.U.TLY.red.tim)