Advokatnews || Bekasi – Terkait dugaan pungli dalam permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi, mengatakan telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan yang terdiri dari personil Sat Intelkam dan Satreskrim guna mengusut dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terkait program permohonan PTSL di Desa Kertarahayu.
Penyelidikan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses permohonan PTSL, kemudian tim diterjunkan untuk melakukan kroscek di lapangan dan hasil perkembangan awal ditemukan adanya ketidaksesuaian proses administrasi yang dilakukan oleh perangkat Desa Kertarahayu.
“Ada empat orang saksi korban yang sudah dimintai keterangan, yaitu warga yang mengajukan permohonan PTSL. Hasilnya oknum perangkat desa itu meminta tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 5 juta rupiah. Kita masih terus lakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya,” kata AKBP Deddy Supriadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli Kabupaten Bekasi, Rabu (20/10/21).
Dikatakan Deddy, masih memungkinkan ada korban lain yang mengalami hal yang sama. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Saber Pungli untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika memang terbukti adanya penyimpangan dalam program permohonan PTSL, Wakapolres itu mengatakan akan memproses pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, nanti akan kita proses,” ungkap Deddy.
Sebelumnya, dugaan pungli dalam proses permohonan PTSL di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, ini ramai dibincangkan melalui aplikasi pesan WhatsApp oleh warga yang mengeluhkan terkait tarif administrasi yang ditawarkan kepada warga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beredar sebuah foto yang memperlihatkan seorang Ketua RT di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, tengah memerima uang dalam pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3 juta rupiah, uang tersebut berasal dari warga yang dimintai biaya administrasi pengurusan PTSL sebanyak dua bidang tanah.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Desa Kertarahayu Rudi Catur Pribadi menyatakan, akan melakukan pemecatan terhadap perangkat desa yang terbukti melakukan pungutan liar pada program PTSL yang seharusnya tanpa ada pungutan apapun. Dan dirinya menegaskan, biaya yang di perbolehkan hanya biaya untuk pembelian materai senilai Rp 140 ribu rupiah.
“Saya niatnya membantu Masyarakat, kita tidak memungut biaya, adapun biaya yang kita minta sesuai ketentuan itu seratus Empat puluh ribu rupiah itu tujuan nya untuk pemberkasan seperti biaya materai foto copy,” jelasnya.
“Kalau terbukti ada perangkat desa saya melakukan pungli maka kita akan berikan sanksi pemecatan, saya rasa uang yang di minta itu buat biaya bayar PBB,” tegasnya.
Rudi menduga, pungutan yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut merupakan biaya untuk pembayaran PBB, meski dirinya juga mengakui tidak mengeluarkan bukti pembayaran tersebut (Kwitansi).
(GIBRAN/*Je)