Dugaan Pungli Pembebasan Lahan RSUD Cilograng Diproses Polres Lebak..

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak|Banten – Terkait Dugaan Kasus Pungutan Liar (Pungli) pada pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat ini tengah di tangani Polres Lebak. Selasa.(19/05/2020).

Sudah ada beberapa warga pemilik lahan atau warga yang telah membebaskan lahannya tersebut dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit III Tipikor Polres Lebak guna melakukan penyelidikan.

Warga berinisial RD dan RH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya seusai dimintai keterangan oleh pihak Polres Lebak di rangkasbitung Senin, 18/05. “Ya kita hanya meluruskan aja (Terkait pembebasan lahan/red)”. Singkatnya.

Sementara, warga pemilik lahan berinisial MD juga, menceritakan jika dirinya pun telah dimintai keterangan pihak Polres Lebak seputar pembebasan lahan RSUD Cilograng. Ia mengaku telah membeberkan semuanya kepada pihak penyidik terkait tahapan proses pada pembebasan lahan tersebut yang dialaminya. Dimana menurut MD dirinya tidak pernah dilibatkan dalam masalah harga sebenarnya secara langsung dalam pembebasan lahan tersebut.

“Dari mulai penilaian, yang jadi panitia siapa ya saya beberkan semua. Masalah pengukuran, penghitungan tegakan, itu memang saya dilibatkan. Namun cuma satu yang tidak melibatkan saya yaitu itu masalah harga.

Selain itu lanjut MD, ia pun mengaku jika ia diminta untuk memberikan bukti rekening koran milik nya ke pihak penyidik.”itu nanti akan saya diberikan”.

Diketahui, bahwa dalam Surat panggilan/undangan klarifikasi yang ditujukan kepada BY alias MD dari Unit III Tipikor Polres Lebak bernomor : B/118/V/2020/Reskrim, Prihal Permintaan Keterangan Dan Dokumen, tertanggal 14 Mei 2020, yang diantaranya dengan rujukan Laporan Informasi Nomor : R/LI-21/V/2020 Reskrim tanggal 08 Mei 2020, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/146/V/2020/Reskrim tanggal 08 Mei 2020 tentang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana pungutan liar pada kegiatan pembebasan lahan dan tegakan untuk kepentingan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Cilograng Kabupaten Lebak. (Na/red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail