KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM— Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) melalui pembangunan Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, mendadak menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp184 juta dari APBN TP 2026 yang dikelola UPKK Kelompok Tani (Poktan) Mekarsari ini diduga digembosi dari sisi kualitas fisik maupun penyalahgunaan anggaran.
Hasil pemantauan langsung awak media mengindikasikan pelanggaran teknis yang tergolong krusial. Fondasi bak penampungan air disinyalir dibangun menggunakan material apkir berupa batu kali dan bata merah bekas bongkaran. Kualitas fisik yang tak memadai ini berisiko merugikan petani setempat yang seharusnya menikmati infrastruktur kokoh dari uang pajak rakyat.
Kejanggalan kian memuncak saat Ketua Poktan Mekarsari, Alim Halimi Suwanda, membeberkan praktik bagi-bagi uang. Ia mengakui telah membagikan amplop berisi ‘uang bensin’ kepada sedikitnya 80 tamu yang mendatangi lokasi proyek. Kebijakan membagikan amplop dari dana proyek tersebut diakui atas hasil musyawarah dan petunjuk dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
PPL Desa Pagadungan, Didi Ruhiyat, membenarkan adanya pemberian amplop kepada setiap tamu yang memantau ke kelompok tani. Dugaan peruntukan anggaran yang dialihkan menjadi dana bancakan ini pun memicu reaksi keras praktisi hukum.
Menanggapi fenomena tersebut, Zaenawar dari Biro Hukum menegaskan bakal melaporkan oknum Poktan dan PPL terkait dugaan penyelewengan dana OPLAH. Zaenawar mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunda proses pencairan anggaran, sekaligus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh terhadap lalu lintas keuangan proyek tersebut.(U.TLY.Red)