Advokatnews|Aceh Selatan-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak cacat mental di Gampong Lhok Bengkuang Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK mengataka bahwa, pemeriksaan dilakukan terhadap seorang pria berinisial RC (35), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DP (27)
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin kemarin (7/12/2020), sekira pukul 20.30 WIB. tepatnya di halaman masjid depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan,” Jelas Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha, Kamis (10/12/20).
Pria berprofesi sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Selatan itu kata Bima, tega memukul Diyo Prayoga (27) penyandang disabilitas karena kesal lantaran diduga korban telah menyentuh kemaluan anak laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun.
Berdasarkan laporan, kata dia, RC memukuli Diyo menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya ke arah wajah, serta pipi kanan dan kiri, kemudian arah dagu korban.”Tidak hanya itu, RC juga menendang koran dengan menggunakan kaki kanan,” katanya.
Akibatnya, DP mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri, dan gigi seri bagian bawah juga goyang hampir terlepas, serta terus mengeluarkan darah. “DP juga merasakan sakit dan nyeri di bagian ulu hati dalam perut serta luka goresan di bagian lutut akibat perlakuan RC,” katanya.
Ibu kandung korban, Nurlina (52) yang melihat itu pun tidak terima dan melaporkan yang dialami anaknya itu ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan sampai ke penuntutan.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Aceh Selatan. “Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Iptu Bima.(Zulfan)