Dugaan Pembuangan Limbah Perusahaan Tambak Udang Milik PT. SDB, Kabid DLHK Lebak : Hasil Uji Laboratorium Sampling Air Limbah Menunjukkan Beberapa Parameter Melebihi Baku Mutu

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Terkait dugaan pembuangan limbah milik PT. SDB di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang langsung dialirkan ke laut bebas tanpa izin yang sebelumnya disoal anggota DPRD Fraksi PPP Musa Weliansyah, diduga kuat bahwa air limbah pada inlet dan outlet IPAL menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu. Jum’at, (28/08/2020).

Dikatakan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Lebak, Dasep Novian menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium sampling air limbah pada inlet dan outlet IPAL menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu.

“Untuk itu, dalam rangka pembinaan lingkungan DLH Lebak meminta PT. SDB serius untuk melaksanakan Pengelolaan lingkungan terutama pengelolaan IPAL”. Ungkapnya kepada media saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Selain itu lanjut Dasep, berdasarkan hasil pemantauan terakhir tanggal 12 Agustus 2020, PT. SDB sudah melakukan upaya perbaikan IPAL, namun pihaknya meminta untuk melakukan Uji sampling air limbah dan segera melaporkan hasilnya kepada DLH Lebak.

Menurut Dasep, Pembinaan dan Pengawasan pengolaan  Lingkungan dilaksanakan secara reguler terhadap kegiatan, “selama ini informasi  pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh masyarakat melalui pos pengaduan ataupun informasi melalui media merupakan informasi penting sebagai bentuk kepedulian dan peran serta masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup, dan DLH Lebak segera merespon  informasi yg disampaikan ini”. Imbuhnya.

Sementara itu, dalam pemeberitaan sebelumnya, Musa Weliansyah mengungkapkan yang mana hal itu dinilai telah merusak ekosistem biota laut yakni hewan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas dipandang telah melanggar melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 Tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup yakni bahwa setiap orang yang melakukan izin dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 (Tiga Milyar Rupiah).

“Selain itu juga ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dena paling sedikit Rp. 3.000.000.000.00 (Tiga miliyar rupiah)”. Tandasnya.

Tak hanya itu, Musa pun menambahkan, ia meminta pihak Dinas Lingkungam Hidup untuk lebih proaktiv lagi, menurutnya, bukan hanya satu tambak udang saja yang harus dilakukan uji sampling atau uji laboratorium, karena banyak perusahaan-perusahaan tambak udang lainnya yang berada diwilayah Kecamatan Wanasalam dan Malingping yang membuang limbah kelaut.

“Ini harus segera dilakukan pembinaan, dan dilakukan upaya-upaya tindakan tegas, bukan hanya soal itu, bahwa tidak sedikit pengusaha-pengusaha tambak udang yang tidak memiliki izin, ini harus segera ditindak secara hukum. Siapapun yang terlibat, siapapun yang melanggar hukum harus segera ditindak”. Tegasnya.

Terpisah, Ketua Umum LSM KPK-B Dede Mulyana, mendesak pihak pemkab lebak untuk segera menindak tegas dan memproses hukum oknum pelaku pengrusakan lingkungan hidup tersebut, “kami mendesak pihak Penegakan Hukum DLHK Lebak segera memproses oknum pihak perusahaan PT. SDB. Jika hal ini dibiarkan, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa”. Pungkasnya tegas.

Sementara pihak perusahaan PT. SDB, Amin, saat dikonfirmasi via WhatsApp belum bisa dihubungi, kendati sedang tidak aktiv. (Na/Su/Red).