Advokatnews
Bandung – Siapa Yang tidak tahu Perusahaan milik negara yang satu ini. Sebuah perusahaan Penyedia Air Nomer satu di Indonesia yang dikelola oleh BUMN PJT II. Selintas kita tak akan pernah tahu apa saja yang dihasilkan dan bagaimana sistem pengelolaan nya, sehingga negara sangat memperhitungkan keberadaan instansi ini.
PJT II, memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan sumber air permukaan yang kepentingan nya diperuntukkan bagi masyarakat petani juga perusahaan pengelola air minum atau yang lainnya. Pastinya negara mendapatkan pemasukan melalui sektor yang satu ini, itu jelas.
Berbicara PJT II, ditahun 2018 yang lalu, Seorang Direktur Utama dijemput oleh Lembaga Anti Rasuah (KPK), Karna tersangkut kasus korupsi dengan alat bukti yang tidak bisa dielak lagi. Namun sepertinya ditahun ini akan ada tersangka baru yang akan menemani pendahulunya.
Hampir 18 milliar uang negara dikucurkan, hanya untuk sebuah pekerjaan Babatan Rumput dan membersihkan Eceng gondok.Dalam hal ini belum ada yang dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun penyidikan hingga saat ini masih terus berjalan.
Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Adanya sebuah Perseroan Terbatas (PT) didalam sebuah jenis usaha Koperasi, dan anehnya PT? tersebut dinyatakan sebagai pemenang tender terkait dengan pekerjaan Babatan Rumput yang bernilai hampir 18 milliar rupiah tahun lalu di PJT II, Aneh dan ajaib” Kata dia, ada Koperasi Beranak PT.
Sepertinya ada Oknum dari sebuah kelompok yang sengaja ingin MERAMPOK uang negara terus menerus. Beruntung nya pihak yang Berwenang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung tanggap, hingga saat ini Proses Penyidikan dan penyelidikan masih intens dilakukan.(***gung)