Dugaan Korupsi Dana Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari Karawang APH Didesak Segera Periksa Saksi dan Pengurus KPM

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2025 di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam publik. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, didesak untuk segera memanggil dan memeriksa para saksi guna membuat perkara ini terang benderang.

Kasus ini resmi bergulir setelah Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi ke Kejari Karawang pada 06 April 2026. Laporan tersebut menyeret nama Kepala Desa aktif di Kecamatan Banyusari terkait indikasi penyimpangan anggaran program fisik maupun non-fisik.

Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah alokasi Dana Desa untuk sektor pendidikan non-formal (PAUD/TK/TPQ) pada tahun 2024 dan 2025 yang mencapai total Rp337.230.000. Publik mempertanyakan realisasi bantuan honor, operasional, hingga sarana prasarana tersebut.

“Publik berhak mengetahui sekolah mana saja yang menerima bantuan serta memastikan apakah disalurkan dalam bentuk tunai atau fisik,”

Selain sektor pendidikan, alokasi 20 persen Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani kurun waktu 2022–2024 senilai Rp79.785.000 juga menuai tanda tanya. Penggunaan dana budidaya peternakan tersebut dinilai tidak transparan, mulai dari kejelasan jenis ternak, lokasi kandang, hingga transparansi identitas Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

PJN mendesak APH Kejari Karawang segera memanggil pengurus KPM peternakan yang Didanai DD 20 % serta pihak penerima bantuan pendidikan untuk dimintai keterangan. Transparansi dan ketegasan APH sangat dibutuhkan untuk membongkar arus keluar-masuk keuangan desa demi menyelamatkan uang rakyat.

Persatuan Jurnalis Nusantara PJN Beserta tim Satgas Maung KDM Jabar Siap Mengawal proses Dugaan Korupsi Sampai Tuntas.(U.TLY.red.tim )