
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Dugaan praktik tidak wajar dan pelemahan pengawasan proyek APBD kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Kontraktor pelaksana CV Lataannsa yang terindikasi gagal menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi Makam Bupati Manggungjaya senilai Rp1,66 miliar pada tahun 2025, secara ajaib terbebas dari sanksi blacklist (daftar hitam).
Lebih mencengangkan lagi, meski gagal menuntaskan target dalam jangka waktu 95 hari kalender pada proyek sebelumnya, CV Lataannsa justru kembali dipercaya menggarap proyek baru di tahun 2026. Saat ini, perusahaan tersebut tengah mengerjakan Rehabilitasi Jembatan Saluran Irigasi Dusun Parako, Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.sebuah proyek yang berada langsung di bawah naungan Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang.
Fenomena “anak emas” ini memicu kritik pedas dari Ketua Umum LBH MASKAR Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H. Menurutnya, pembiaran ini jelas melanggar mekanisme tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan serta akuntabel.
“Ini hal yang tidak wajar dan sangat mencurigakan. CV yang terbukti gagal menyelesaikan tugas bernilai miliaran rupiah justru dibiarkan bebas dan mendapatkan proyek baru. Padahal seharusnya sudah masuk daftar hitam dan dilarang ikut tender,” tegas Nanang.
Nanang mempertanyakan integritas pimpinan di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang. Ia menduga ada perlakuan istimewa dan hubungan khusus antara oknum pejabat berwenang dengan direktur kontraktor tersebut, hingga aturan sanksi tegas tak diberlakukan.
Atas temuan ini, LBH MASKAR Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang beserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Publik berhak tahu alasan di balik pembebasan sanksi tersebut guna menyelamatkan uang negara dan menjamin kualitas pembangunan di Karawang.(U.TLY.red.tim)