Advokatnewa.com I Palembang – Senin 3 Oktober 2022 dua orang buruh PT MHB muara merang kecamatan bayung lencir kabupaten Musi Banyuasin melapor dan mendatangi Kantor Kosgoro Sumsel di Jalan Angkatan 45 Palembang Karena usia pensiun.
SRD dan KN semula sebagai buruh pemanen kelapa sawit,namun mendekati usia 55 Tahun mereka berdua ,dijadikan bagian perawatan. Sebagai tenaga pemanen sawit mereka bisa mendapatkan upah rp.7 juta perbulan,namun sebagai tenaga perawat penghasilannya hanya rp.3,4 juta /bulan.Pengaduan yg disampaikan ke Kosgoro Sumsel yaitu Pensiun mereka akan dibayar manajemen PT MHB hanya dalam bentuk total saja,utk SRD tp.50 juta,dan untuk KN rp 40 juta,itupun akan dilakukan pembayaran cicil oleh perusahaan PT MHB Muaramerang.
Mereka menolak karena dengan pembayaran pesangon pensiun dimaksud tidak sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Masa kerja SHD 15 Tahun ,sedangkan KN mulai bekerja Tahun 2013 sampai dengan sekarang.Mereka berdua sangat dirugikan,karena Pesangon mereka sudah tidak sesuai dengan perundangan ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara cicil,kemudian job sebagai tenaga permanen menjadi tenaga perawatan tanaman/buah yang penerimaan upahnya lebih rendah.
Kedua buruh dimaksud memberi kuasa kepada LBH Kosgoro Sumsel .Dengan pengaduan dan laporan tersebut pihak Kosgoro akan mengundang manajemen PT MHB Muaramerang kabupaten Muba untuk penyelesaian melalui mekanisme Bipartite,
Sebelum di mediasi Nakertrans Kabupaten Muba di Sekayu.Perundingan Bipartite direncanakan di Kosgoro Sumsel untuk musyawarah dan mufakat,j ika para pihak menyetujuinya, namun dari kuasa hukum Kosgoro bidang ketenagakerjasn Kiagus Zainuddin menegaskan jika tak dapat diselesaikan masalah SHD dan KN dengan Manajemen PT MHB Muaramerang,akan dibawa ke Pegawai Mediator Nakertans Muba di Sekayu sesuai dengan mekanisme perundangan ketenagakerjaan berlaku.. Ucap Kiagus.. (HK)