DPC LMP Kab. Bekasi & Brigez DPW Kab. Bekasi Mendesak DPRD Kab. Bekasi Rekomendasikan Pj Bupati Mundur

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi hari ini bisa dibilang gagal dalam kinerjanya memimpin dan menjadikan Kabupaten Bekasi lebih BERANI seperti yang selalu di gembar gemborkan dalam semua kegiatan yang ceremonial.

Bisa dilihat dari polemic yang multisectoral dalam tatanan masyarakat, seperti penanganan pengangguran yang tak kunjung selesai, padahal Kabupaten Bekasi selalu gegap gempita menyebut daerahnya sebagai Kawasan industry terbesar se-Asia Tenggara.

Juga dalam pengentasan kemiskinan, tampak nya pemerintah Kabupaten Bekasi seoalah tutup mata. Dalam koridor pembangunan pun masih terasa minim bagaimana realitas infrastruktur yang ada.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun kurang maksimal dalam pekerjaan & pengoptimalan penyerapan anggaran dan belanja daerah (APBD) yang hanya mencapai 67,15%. Ini menunjukkan tidak efektifnya birokrat Kabupaten Bekasi dalam bekerja.

Bersama dengan adanya desas-desus rotasi mutasi jabatan dalam tataran birokrat Kabupaten Bekasi. Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi & Brigez DPW Kabupaten Bekasi mendesak agar adanya pertimbangan panitia seleksi (pansel) supaya lebih selektif dalam melakukan penilaian calon penjabat dinas dan harus melakukan keterbukaan atas mekanisme dan penilaian dalam seleksi tersebut.

Maka dari itu, Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi & Brigez DPW Kabupaten Bekasi mendesak DPRD agar memanggil panitia seleksi (pansel) untuk mendorong keterbukaan informasi public dalam seleksi calon penjabat dinas.

Kami Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi & Brigez DPW Kabupaten Bekasi menuntut :

1. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi kami secara tertulis ditujukan kepada MENTERI DALAM NEGERI di Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat di Bandung, terkait dugaan pelanggaran Disiplin ASN yang dilakukan oleh Dr. Dani Ramdan, MT selaku Penjabat Bupati Bekasi yaitu meminta sesuatu dan/atau memberikan janji dan/atau melakukan Tindakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi/orang lain yang berhubungan jabatannya sebagai sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh elemen masyarakat lainnya kepada Menteri Dalam Negeri sehingga beredar Surat dari Kementrian.

Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/8367/OTDA tentang klarifikasi laporan  pelanggaran Disiplin Dr.Dani Ramdan, MT, (penjabat Bupati Bekasi) tertangal 21 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

2. Mendesak SEKDA (Sekretaris Daerah) Kab.Bekasi segera memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

3. Mendesak DPRD Kab.Bekasi untuk segera memanggil panitia seleksi (pansel)

4. Mendesak Pemerintah Kab.Bekasi untuk meningkatkan kinerja.

5. Mendesak pemerintah Kab.Bekasi untuk menyelesaikan seluruh problematika yang sangat kompleks.
(Adi Ahmadi/unang)