Advokatnews.com – Kota Bekasi | DPC BANASPATI Kota Bekasi mendapatkan temuan dilapangan terkait anggaran yang diduga milik dari Dispora Kota Bekasi. BANASPATI sebagai Organisasi Kemasyarakatan menjalankan fungsinya yaitu sosial kontrol, dan menanyakan terkait anggaran tersebut ke Dispora Kota Bekasi sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Jum’at, 8 Maret 2024.
Namun, sampai pada saat ini Jum’at, 22 Maret 2024. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, Bapak Drs. Ahmad Zarkasih tersebut tak kunjung ada tanggapan baik secara lisan maupun tulisan. Padahal Sekretaris DPC BANASATI Kota Bekasi sudah menanyakan surat tersebut ke staff Dispora Kota Bekasi, dan jawabannya surat tersebut sudah di meja Pak Kadis namun belum ada arahan terkait balasan surat tersebut.
Dan pada hari ini juga, DPC BANASPATI Kota Bekasi menurunkan Surat Keterbukaan Informasi Publik yang Kedua, dengan harapan Dispora Kota Bekasi dapat menanggapi pertanyaan-pertanyaan terkait temuan anggaran tersebut.(DS)