Advokatnes.com – Kota Bekasi | Melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2024 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024. Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad menyampaikan kepada Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi, Direktur/Pimpinan Perkantoran/Badan Usaha se-Kota Bekasi, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Prov. Jawa Barat, Kepala Sekolah Tingkat SD/SLTP/SMK se-Kota Bekasi, serta Ormas/LSM se-Kota Bekasi untuk melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.

Berdasarkan hal itulah, DPC BANASPATI Kota Bekasi melakukan giat Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 sekaligus memasang bendera merah putih di wilayah Kota Bekasi pada Minggu, 28/07/2024.

“Himbauan yang sangat positif dari bapak Raden Gani selaku Pj. Wali Kota Bekasi, jadi kami sebagai organisasi yang menginduk ke sana, akan mengikuti arahan sesuai dengan surat edaran tersebut. Asal bendera merah putih itu sendiri pun berasal dari swadaya anggota DPC/DPAC BANASPATI di Kota Bekasi tanpa anggaran sponsor darimanapun”, ujar Robby Kurniawan, Ketua DPC BANASPATI Kota Bekasi.

Sudah selayaknya ormas-ormas yang khususnya ada di wilayah Kota Bekasi bisa mengikuti apa yang telah dilakukan oleh ormas BANASPATI tersebut. Karena sebagai sebuah organisasi, BANASPATI tidak hanya mementingkan organisasinya sendiri, tapi lebih melihat ke kondisi masyarakat di sekitar Kota Bekasi.(Dwi)