DPC BANASPATI Kota Bekasi Dan Kota Cirebon Datangi Sebuah PT. PJTKI Di Bekasi Yang Diduga Menahan Calon TKW Asal Cirebon

Spread the love

Advokatnews.com, Kota Bekasi | Minggu, 18/02/2024 PT. Bumi Mas Indonesia Mandiri adalah sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang beralamat di Kel. Jati Kramat, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, dimana perusahaan tersebut diduga menahan calon TKW asal Cirebon Nila Herlina. Kabar tersebut didapati oleh DPC BANASPATI Kota Cirebon, yang dimana TKW tersebut adalah salah satu keluarga besar dari jajaran DPC BANASPATI Kota Cirebon yang di Ketuai oleh Rully Maung. Mendapati kabar tersebut, Robby Kurniawan selaku DPC BANASPATI Kota Bekasi pun ikut bergerak untuk membantu memulangkan TKW asal Cirebon tersebut.

Calon TKW asal Cirebon yang awalnya mengenal perusahaan tersebut melalui jejaring sosial media Facebook 4 bulan silam, tidak kunjung diberangkatkan ke Brunei Darussalam, negara yang kabarnya akan dituju. Namun, banyak TKI atau TKW lain yang datang belakangan, malahan sudah diterbangkan ke negara asal yang dituju. Modus dugaan PJTKI ilegal pun sudah tercium dari sini.

Padahal menurut Permenaker 22/2014 mengamanatkan paling lama 3 bulan setelah perekrutan sudah harus diberangkatkan. Memang dalam berproses kerja keluar negeri, seringkali buruh migran menunggu waktu yang lama dipenampungan, bahkan masa tunggunya ada yang satu tahun.

Jika ini terjadi, patut diduga PJTKI tersebut tidak memiliki Job Order ( Permintaan Kerja ) dari luar negeri. Jika PJTKI tidak memiliki Job Order maka PJTKI tersebut tidak memiliki Surat Izin Pengerahan ( SIP ). Hal seperti ini adalah perekrutan tidak sah dan harus dilaporkan kepada pihak yang terkait.

Terlebih calon TKW tersebut setiap menelepon keluarga selalu dalam keadaan tertekan dan melaporkan sering terjadi “bullying” yang sifatnya verbal maupun relasional oleh sesama calon TKW di penampungan.

Sempat terjadi cekcok adu mulut, antara Ormas BANASPATI dengan pihak keamanan perusahaan tersebut. Pihak keamanan berdalih karena ini hari libur, sedangkan dari Ormas BANASPATI sendiri pun tetap harus membawa ibu Nila untuk pulang ke Cirebon tempat asalnya. Namun  setelah diadakannya mediasi yang cukup alot, akhirnya pihak perusahaan tersebut pun melepas ibu Nila dan mengembalikannya ke pihak BANASPATI (red: keluarga) dan berjalan damai. (Dwi)