Sungailiat, Advokatnews.com – PERSOALAN (GML) kembali memasuki babak baru. Di tengah kekecewaan masyarakat sembilan desa terhadap hasil pertemuan dengan Bupati Bangka Fery Insani, Kamis (6/8/2026), sebuah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2021 kembali mengemuka.
Dokumen tersebut berupa Notulen Rapat Pemkab Bangka tertanggal 21 Juli 2021, yang membahas tindak lanjut kesepakatan dengar pendapat BAP DPD RI atas pengaduan masyarakat delapan desa terhadap PT GML.
Rapat tersebut bukan pertemuan informal. Agenda berlangsung di Ruang OR Setda Bangka dan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka. Hadir pula sejumlah pejabat Pemkab Bangka, perwakilan BPN/ATR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, camat, kepala desa, BPD delapan desa serta Direktur Utama PT GML.
Yang menjadi perhatian utama adalah hasil kesepakatan rapat tersebut.
Dalam notulen itu tercantum bahwa PT GML berkomitmen membangun kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti di delapan desa.

Bahkan, apabila kewajiban tersebut belum terpenuhi, PT GML sebagaimana tercantum dalam notulen disebut bersedia melakukan pemotongan HGU untuk kebun masyarakat sampai dengan akhir masa HGU pada 2028.
Dokumen tersebut kini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Sebab, lima tahun setelah kesepakatan itu dibuat, masyarakat masih turun ke jalan dan menuntut penyelesaian persoalan plasma yang mereka klaim telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Ketua ALMASTER Babel, Muhamad Zen, menilai pemerintah tidak bisa lagi sekadar mengajak masyarakat membicarakan masa depan plasma tanpa terlebih dahulu membuka secara terang apa yang terjadi terhadap kesepakatan yang telah dibuat pada 2021.
“Jangan lagi masyarakat disuruh melihat ke depan kalau persoalan yang sudah dituangkan dalam dokumen resmi pemerintah sejak 2021 saja belum dijelaskan secara terang. Ini bukan cerita yang baru muncul hari ini. Ada notulen pemerintah, ada kesepakatan, ada komitmen 20 persen. Sekarang pertanyaannya: mana realisasinya?” tegas Zen.
Menurut Zen, keberadaan dokumen tersebut membuat masyarakat memiliki dasar yang semakin kuat untuk meminta pemerintah membuka seluruh fakta terkait pelaksanaan kesepakatan plasma.
“Kalau memang sudah direalisasikan, buka datanya. Berapa hektare? Di desa mana? Siapa penerimanya? Bagaimana bentuk pengelolaannya? Kalau belum direalisasikan, pemerintah juga harus menjelaskan mengapa kesepakatan tersebut belum terlaksana. Jangan masyarakat terus diminta percaya tanpa diberikan data,” ujarnya.
Zen menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai masa depan HGU PT GML yang akan berakhir pada 2028, tetapi juga mengenai komitmen yang sudah tercatat dalam dokumen pemerintah.
“Hari ini masyarakat mempertanyakan hak yang mereka perjuangkan selama puluhan tahun. Lalu pemerintah berbicara mengenai plasma apabila HGU diperpanjang. Pertanyaan kami sederhana: bagaimana dengan kewajiban dan kesepakatan yang sudah ada sebelum pembicaraan mengenai perpanjangan HGU? Jangan lompat ke bab berikutnya kalau bab sebelumnya belum selesai,” sindirnya.
Ia menilai pemerintah daerah harus berani mengambil posisi sebagai pengawal kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai fasilitator pertemuan.
“Pemerintah tidak cukup hanya mempertemukan masyarakat dan perusahaan. Kalau pemerintah ikut memfasilitasi sebuah kesepakatan, maka masyarakat berhak meminta pemerintah mengawal pelaksanaannya. Jangan ketika kesepakatan dibuat pemerintah hadir, tetapi ketika masyarakat datang menagih hasilnya justru masyarakat kembali diminta menunggu,” tegas Zen.

Lebih jauh, Zen meminta Bupati Bangka Fery Insani memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen tersebut.
“Kalau Bupati mengatakan tidak mengetahui persoalan plasma 30 tahun ke belakang, kami tidak sedang mempersoalkan pribadi beliau. Tetapi sekarang ada dokumen resmi Pemkab Bangka tahun 2021. Maka setelah dokumen ini muncul, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memeriksa kembali seluruh rangkaian persoalan tersebut. Buka arsipnya, buka datanya, buka hasil pengawasannya,” kata Zen.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai siapa yang paling benar. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang telah disepakati dan sejauh mana kesepakatan tersebut telah dilaksanakan.
“Kami tidak meminta pemerintah langsung menyatakan siapa yang salah. Kami meminta pemerintah melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh komitmen yang pernah dibuat. Kalau sudah selesai, tunjukkan buktinya. Kalau belum, jelaskan langkah penyelesaiannya. Sesederhana itu,” ujarnya.
Zen juga menyoroti rencana masa depan HGU PT GML yang menurut informasi akan berakhir pada November 2028.
Menurutnya, pembahasan mengenai perpanjangan HGU tidak seharusnya mengesampingkan penyelesaian kewajiban yang masih dipertanyakan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton ketika membicarakan masa depan HGU. Sebelum berbicara soal perpanjangan, pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban yang menjadi persoalan masyarakat sudah jelas statusnya. Jangan sampai janji baru kembali dibuat sementara janji lama belum terang,” tegasnya.
Zen mengingatkan bahwa persoalan ini sudah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Yang sedang dipertaruhkan sekarang bukan hanya soal plasma. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kalau masyarakat sudah datang berkali-kali, menyampaikan aspirasi berkali-kali, bahkan membawa dokumen resmi, tetapi tetap tidak memperoleh kepastian, jangan heran kalau kepercayaan itu semakin hilang,” katanya.
Terkait sikap masyarakat yang mulai mempertimbangkan mosi tidak percaya terhadap Bupati Bangka dan para kepala desa, Zen mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk aspirasi politik masyarakat yang akan ditempuh melalui mekanisme yang sah.
“Masyarakat sudah menyampaikan sikap. Kalau pemerintah dan para kepala desa dinilai tidak mampu memperjuangkan kepentingan mereka, masyarakat akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan mosi tidak percaya. Bahkan sebelum sampai pada titik itu, kami meminta para pejabat yang merasa tidak mampu menjalankan amanah masyarakat agar mempertimbangkan mundur secara sukarela. Jangan tunggu sampai rakyat sendiri yang mendesak,” tegasnya.
Namun Zen menegaskan ALMASTER Babel tetap membuka ruang bagi pemerintah dan PT GML untuk memberikan penjelasan serta data yang dapat menjawab keresahan masyarakat.
“Kami tidak menutup pintu dialog. Silakan pemerintah dan perusahaan menjelaskan berdasarkan dokumen dan data. Justru kami ingin semuanya terang. Kalau komitmen 20 persen sudah dipenuhi, buktikan. Kalau belum, mari selesaikan. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam tanda tanya,” katanya.
Zen menegaskan ALMASTER Babel akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat sembilan desa melalui jalur hukum dan konstitusional.
“Tiga puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang. Masyarakat tidak boleh terus-menerus diminta menunggu tanpa kepastian. Sekarang sudah ada dokumen pemerintah yang mencatat komitmen 20 persen. Maka tidak perlu lagi berputar-putar. Buka datanya, ukur realisasinya, jelaskan kekurangannya, dan selesaikan hak masyarakat. Itu tuntutan kami,” pungkas Zen.
Dokumen 2021 Jadi Titik Penting
Notulen rapat Pemkab Bangka tanggal 21 Juli 2021 mencatat tiga poin utama terkait PT GML.

Pertama, komitmen pembangunan kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti untuk delapan desa.
Kedua, apabila belum terpenuhi, PT GML disebut bersedia melakukan pemotongan HGU untuk kebun masyarakat sampai akhir masa HGU pada 2028.
Ketiga, PT GML juga tercatat berkomitmen menyurati delapan desa apabila membutuhkan tenaga kerja serta menaikkan nilai CSR pada 2021 dari Rp35.000 menjadi Rp42.000 per hektare per tahun.
Dengan adanya dokumen tersebut, publik kini memiliki dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, PT GML, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan 2021, terutama mengenai sejauh mana setiap komitmen tersebut telah direalisasikan.
Redaksi media ini akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bangka maupun PT GML untuk memberikan klarifikasi serta data pembanding kepada publik@red.