Diwilayah Desa Cilewo Telagasari Diduga Oknum Lelaki Ber-istri Mental Bejad Nyaris Setubuhi Anak Gadis Dibawah Umur

Spread the love

Karawang.Advokatnews.Com-
Bau Aroma dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di seputar wilayah Desa Cilewo kecamatan Telagasari kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat.Minggu 01 Maret 2026.

Dugaan kejadian Persetubuhan yang menimpa beberapa perempuan dibawah umur setatus siswi sekolah Menengah usia 17 tahun menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria bernama inisial (KM) alias D (Lelaki Dewasa Beristri)

Keluarga Korban menjelaskan bahwa Pelecehan seksual terhadap Putrinya Si oknum Pelaku sudah di Laporkan kepada PPA Polres Karawang.

Selanjutnya di tempat kediaman Rumah (KM) alias D Oknum Pelaku secara Netral di hadapan Awak Media Mengakuinya telah Melakukan berhubungan intim dengan korban Namun persolan tersebut sudah berdamai.ujar Pelaku.( Berdamai entah apa yang di maksud? )

Akibat kejadian yang di alami korban secara pisik mental dan trauma bahkan bisa mengarah Hancur masadepan anak.

Secara umum Oknum Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur Merajuk dapat di Jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terbit Tayangnya Berita Memang bukan salah satu Laporan Pormal namun setidaknya bisa dijadikan alat koreksi senantiasa bagi APH Penegak hukum Mabes Polri jakarta untuk Evaluasi terhadap APH yang menangani perkara di Polres Karawang.Guna Tegak Lurus Undang-undang Perlindungan anak di Pungsikan secara Tegas.Sampai berita terbit Awak Media masih tahap menelusuri ke PPA Polres Karawang yang Menangani Perkara. selanjutnya seperti apakah Reaksi komentar APH Mabes Polri terbit Edisi yang akan Datang.(U.TLY.Red.TiM)