Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Miris diduga kuat mantan ketua Rw 02 di kelurahan Manembo-nembo atas kecamatan Matuari kota Bitung terindikasi Sindikat status WNA Pilipin dijadikan WNI, Jumat (18/05/2025).
Oknum tersebut berinisial A R yang dikenal sebagai pengurus Sindikat Palsu di kalangan Warga Ilegal termasuk WNA Pilipin di kota Bitung provinsi sulawesi utara melalui AKTE dan E-KTP serta KK, Kasus tersebut terungkap oleh narasumber yang mana A R sering membuat Identitas Palsu di Tondano (Minahasa) sulawesi utara.
Saat ini WNA Pilipin bermodus sebagai masyarakat suku Sangihe yang mana Legalitas kependudukan mereka telah hilang atau tercecer, Tipudaya tersebut untuk meyakinkan bahwa WNA Pilipin adalah masyarakat asli Indonesia bukan WNA Pilipin yang tinggal di kota Bitung.
Modus tersebut sudah lama dilakukan oleh WNA dan inisial A R hingga saat ini masih terus bergulir di beberapa wilayah yang ada di kota Bitung provinsi sulawesi utara, Oleh karena itu WNA Pilipin bebas melakukan apasaja layaknya di negara mereka sendiri.
Adapun Baru-baru ini sekelompok WNA Pilipin telah dikirim ke Indonesia khususnya di wilayah kota Bitung melalui laut, Diketahui WNA Pilipin masuk ke kota Bitung (Indonesia) ada sejumlah Oknum yang sengaja memasukkan WNA tersebut dari Pilipin ke kota Bitung provinsi sulawesi utara.
Dengan adanya hal itu masyarakat provinsi sulawesi utara meminta kepada (Ditwasdakim) jakarta pusat terutama presiden Prabowo Subianto serta Kementerian yang terkait agar bisa bertindak tegas kepada Oknum-oknum pelaku penyalagunaan Identitas palsu agar ditangkap dan di penjarakan.
Ulah dari perlakuan Oknum-oknum Penyalahgunaan hak negara hingga WNA Pilipin semakin banyak yang masuk dan tinggal di kota Bitung tanpa mengantongi Izin Resmi, Diduga kuat ada sekelompok Oknum yang sengaja menyalagunakan hak Negara hanya untuk memperkaya diri sehingga WNA Pilipin semakin banyak yang tinggal di provinsi sulawesi utara (kota Bitung).
Kasus tersebut jelas dalam pasal 123 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman penjara 2 tahun (Dua tahun) penjara atau 9 bulan (Sembilan Bulan) penjara dengan denda senilai 300.000.000 (Tiga ratus juta) rupiah, Adapun dugaan kuat WNA Pilipin sudah lama tidak memiliki ITAS dan ITAP alias Ilegal. (ROMI A)