Disdukcapil Kabupaten Bekasi Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi Warga Pendatang Baru

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Pemerintah kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak akan melakukan operasi yustisi bagi warga pendatang baru usai lebaran tahun ini.

Operasi yustisi ini dimaksudkan untuk menjaring warga pendatang baru yang belum memiliki kartu tanda penduduk.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya kepada wartawan. Ia memastikan tidak ada operasi yustisi namun mengimbau kepada pendatang agar mengurus kepindahannya.

“Disdukcapil tidak melaksanakan operasi yustisi karena pindah datang merupakan hak dari penduduk yang tidak boleh dilarang, kami hanya menghimbau kepada pendatang untuk mengurus kepindahannya,” ungkapnya, Rabu (11/05/2022).

Hudaya menyebut saat ini sudah ada peningkatan warga yang pindah datang. Disdukcapil sudah mencatat sebanyak 302 warga pindah datang terhitung sejak tanggal 09 sampai 10 Mei 2022.

“Pindah datang merupakan hal yang memang setiap hari pasti terjadi, ada yang memang pindah karena alasan yang sudah umum seperti karena pindah bekerja dan lainnya. Dan ada juga yang pindah datang ke Kabupaten Bekasi untuk mencari pekerjaan,” ujarnya.

Dia berharap agar penduduk yang datang ke Kabupaten Bekasi bisa melengkapi dengan dokumen kepindahannya berupa surat keterangan pindah sehingga jelas keberadaannya.

“Di Kabupaten Bekasi tercatat secara administrasi kependudukan. Yang pasti, kemungkinan besar jumlah pendatang setelah lebaran akan bertambah,” tukasnya. (*Je)