Cikarang pusat, Advokatnews – Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi diinstruksikan Bupati Eka Supria Atmaja untuk menggandeng PT kantor Pos dalam pelayanan pengiriman e-KTP. Hal ini dimaksudkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Drs Hudaya, kepada bekasikab.go.id, Jumat ( 7/1) di kantornya mengatakan, bupati berkeinginan agar Disdukcapil terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
“Salah satunya nanti e-KTP warga yang sudah jadi akan kita kirimkan langsung ke alamat pemohon melalui jasa Kantor Pos,” ujar Hudaya.
Wacana menggandeng Kantor Pos untuk pengiriman e-KTP, lanjut Hudaya, muncul usai Bupati Eka meninjau pelayanan e -KTP beberapa hari lalu.
Terkait hal tersebut, pihak Disdukcapil masih menunggu ketersediaan anggaran untuk pengiriman e-KTP langsung ke alamat warga.
Sementara itu terkait pencetakan e-KTP, saat ini Disdukcapil telah mendapatkan droping blanko e-KTP sebanyak 192.000 keping. Jumlah tersebut, papar Hudaya, untuk memenuhi daftar tunggu e-KTP hingga
per 28 Januari 2020. Untuk itu, selama Februari ini pencetakan e-KTP dilakukan secara masal dilakukan di Disdukcapil.
Dengan program pencetakan masal dan ketersediaan 192.000 keping blanko e-KTP, pemohon yang telah melakukan perekaman hingga 28 Januari 2020, e-KTP nya akan selesai paling lambat akhir Februari ini sesuai yang dicanangkan dalam program cetak masal tersebut. (Kab.Red)