Advokatnews| Aceh Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan keluarkan surat imbauan kepada Kepala Sekolah dengan No : 421/517/2020 tentang mempertahankan zona hijau dan mencegah serta memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat imbauan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdriasyah, S, Pd. akibat salah seorang warga Aceh Selatan terjangkit Covid-19
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Edriansyah, S.Pd saat dikonfirmasi, Avokatnews, Sabtu,(20/06/2020),mengatakan ada lima poin yang disampaikan yakni.
Pertama, tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa /peserta didik disekolah maupun diluar sekolah.
Kedua, tidak melaksanakan kegiatan widuda peserta didik disekolah.
Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan perpisahan disekolah/diluar sekolah dan ditempat rekreasi baik didalam daerah maupun diluar daerah.
Keempat, pembagian raport siswa TK, SD, dan SMP dengan diantarkan langsung kerumah siswa oleh guru/wali kelas.
kemudian yanga kelima, apapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan disekolah tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Erdriasyah berharap kepada pihak sekolah dengan surat imbauan kepada pihak sekolah tersebut kita berharap tidak melakukan kegiatan yang bersifat keramaian, mengumpul massa dan sejenisnya, karena ada kedapatan, para pihak sekolah disaat melakukan kegiatan yang tidak menerapkan peraturan protokol kesehatan, dampaknya sangat kemungkinan penularan covid-19.
Sambungnya, terkait tahun ajaran baru, sebelumnya kita sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Kabupaten Aceh Selatan masalah proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2022 yang harus mengikuti protokol kesehatan
“Dan juga kita berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid 19 Pemkab Aceh Selatan langkah kedepan yang kita ambil dengan pihak sekolah tahun ajaran baru ini, ungkap Edriansyah, S.Pd
Pihak sekolah juga kita sampaikan, mereka harus berkoordinasi dengan pihak komite untuk mengeluarkan izin bila melakukan baik itu proses belajar maupun bersifat keramaian sehingga bisa dijalankan sesuai peraturan yang ada.” ungkapnya ( Zulfandi)