PANGKALPINANG, Advokatnews.com — PERSOALAN pembayaran sewa/retribusi lapak pasar di Kota Pangkalpinang memasuki perkembangan baru. Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Satya Putra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang untuk memberikan keterangan terkait pembayaran retribusi pedagang.
Konfirmasi tersebut dilakukan redaksi, Selasa (8/9/2026), sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya mengenai polemik pembayaran retribusi pasar.
“Yang jelas saya sudah kasih keterangan kepada penyidik sesuai kapasitas saya sebagai Kepala UPT Pasar,” ujar Satya.
Satya juga menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar dua bulan lebih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Pangkalpinang.
“Saya kan baru dua bulan lebih menjabat ya, Pak, sebagai Kepala UPT Pasar,” katanya.
Akui Berkaitan dengan Retribusi Pedagang
Saat ditegaskan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembayaran sewa/retribusi pedagang, Satya membenarkannya.
“Iya, dan saya tidak mengetahui persoalan di periode yang dulu,” ujarnya.
Satya menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya fokus menjalankan tugas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.
“Yang jelas di masa saya, saya bekerja bagaimana meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemeriksaan oleh penyidik menunjukkan bahwa persoalan retribusi pasar telah mendapat perhatian aparat penegak hukum. Namun, pemberian keterangan kepada penyidik tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana atau berstatus sebagai tersangka.
Kepala Disperindag Dipanggil Sekda
Pada hari yang sama, Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Yasin, juga dikonfirmasi mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Yasin mengatakan dirinya sedang memenuhi panggilan Pj Sekda Kota Pangkalpinang, Budianto.
“Ntar ya Dek, Abang juga sekarang ini mau menghadap Sekda. Nanti apa hasilnya akan Abang sampaikan. Terima kasih,” ujar Yasin.
Sebelumnya, Budianto menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan retribusi pasar.
Menunggu Kejelasan Administrasi dan Alur Penerimaan
Dari sisi hukum dan administrasi pemerintahan, persoalan utama yang masih perlu diperjelas adalah bagaimana mekanisme penerimaan retribusi dilakukan, bagaimana pembayaran dicatat, bagaimana status tunggakan ditentukan, serta bagaimana uang yang diterima dari pedagang disetorkan dan dipertanggungjawabkan sebagai penerimaan daerah.
Keterangan Kepala UPT Pasar bahwa pemeriksaan penyidik berkaitan dengan pembayaran retribusi pedagang menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Selanjutnya, publik menunggu apakah hasil pemeriksaan dan pemeriksaan internal pemerintah daerah akan menemukan adanya persoalan administrasi atau pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pangkalpinang sebelumnya menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut dan baru mengetahui informasi itu melalui pemberitaan media. Inspektorat juga disebut akan dilibatkan dalam Tim Inventaris yang dibentuk pemerintah daerah.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan berdasarkan data, dokumen, hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait@Zen Adebi.