Advokatnews, Lampung Tengah–Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Lampung Tengah No.8 Th 2019, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Media massa.
Koordinator wilayah FPII Forum Pers Independent Indonesia ( Korwil FPII ) Lampung Tengah Bambang Irawan, dengan tegas sudah menolak diberlakukannya Perbup tersebut, karna terdapat pasal yang menghambat kebebasan Pers. Seperti yang terdapat pada pasal 17 dan pasal 20.
Pada pasal 17 tertulis “ketentuan perusahaan pers ( media ) dan pers profesional wartawan adalah ketetapan yang dirumuskan berdasarkan aturan yang berlaku seperti kaidah-kaidah yang ada pada UU Pers, Peraturan Dewan Pers, Edaran Dewan Pers, Kode etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan dan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang pedoman kerjasama media dengan Instansi Pemerintah.
Pasal 20 berbunyi”semua narasumber pemerintah daerah berhak menolak untuk diwawancarai/ melayani wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu kompetensinya.
Selain dalam pasal tertulis kalimat yang bertentangan dengan Undang – Undang Dasar terutama pasal 28 huruf F UUD 45 dan Undang-undang Pers, proses pembuatan Perbup no. 8 th 2019 ini menurut Bambang Irawan, pemerintah daerah tidak melibatkan elemen wartawan, tidak ada penyerapan aspirasi dan sosialisasi.
Menurut Bambang Irawan, FPII Korwil Lampung Tengan pernah menyampaikan keberatan kepada Kadis Kominfo Lampung Tengah Sarjito pada saat itu namun tidak di tanggapi.
Masih menurut Bambang perbup tersebut merupakan bukti Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyodoemarno tidak mengerti undang-undang Pers. Dengan menerbitkan perbub tersebut ada indikasi pemerintah daerah Lampung Tengah diduga sengaja membunuh media-media menengah dan media kecil untuk lebih berkembang.
“Seharusnya Bupati membaca dan memahami UUD 45 pasal 38 huruf F, dan membaca UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak satupun kalimat dalam UU no 40 tahun 1999 yang mempersyaratkan wartawan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah” jelas Bambang Irawan.
Oleh sebab kata Bambang Irawan kepada beberapa media Jum’at (16-10-2020) pihaknya dalam hal ini FPII Korwil Lampung Tengah meminta pihak Pemerintah Daerah Lampung Tengah untuk membatalkan Perbup yang dipandang bertentangan dengan Undang-undang dan sangat merugikan tumbuh kembang nya media kecil dan menengah.
Sementara itu Ketua FPII Setwil Prov. Lampung, Aminudin sangat menyesalkan dikeluarkannya Perbup No. 8 Thn. 2019 tersebut.
Ia menduga Perbup ini sengaja dikeluarkan untuk “membunuh media-media” lokal yang notabene didirikan dari dana pribadi bukan dana Korporasi.
” Seharusnya Bupati Lamteng bersyukur adanya media-media lokal yg tumbuh di Wilayahnya. Dengan demikian bisa mengurangi angka pengangguran,” jelasnya saat diminta tanggapan melalui saluran selular, Sabtu (17-10-2020).
Aminudin juga sangat menyesalkan ketidaktauan atau kurangnya pengetahuan Bupati terkait UU PERS No. 40 thn 1999, tetapi mengeluarkan Perbup.
” Harusnya Perbup tersebut tidak mengangkangi UU PERS. Karena UU itu lebih tinggi nilainya dari Surat Edaran Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers,” ucapnya.
Ia menduga Perbup ini dikeluarkan karena ada pesanan dari pihak tertentu agar belanja iklan, publikasi Kabupaten Lampung Tengah dinikmati oleh segelintir media saja. ( * )
Sumber : FPII Korwil Lampung Tengah