Dinyatakan Sembuh, RR Pasien COVID-19 Aceh Selatan Diantarakan Pulang Kerumahnya.

Spread the love

Advokatnews|Aceh Selatan– RR (18) Pasien COVID-19 dinyatakan sembuh setelah selama 34 hari sejak 17 Juni 2020 lalu di rawat dan di isolasi di RSUDYA Tapaktuan.

RR seorang remaja asal Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, akhirnya pada Senin pagi sudah dikeluarkan dari ruang isolasi Covid-19 serta sudah dibolehkan pulang ke rumahnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh Selatan, Sri Milda SKM kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (20/7/2020)

“Benar RR pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang setelah keluar hasil pemeriksaan swab yang terakhir dan hasilnya negatif,” kata Sri Milda.

Hasil swab itu, lanjut Sri Milda, diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Selatan, Novi Rosmita SE,M.Kes dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

“Hasil swab itu baru saja diterima oleh Plt. Kadiskes Aceh Selatan sekitar pagi tadi dengan hasilnya negative, hasil ini disampaikan langsung oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Aceh,”ungkapnya.

Lebih lanjut Sri Milda menyampaikan, “untuk RR pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang pada hari ini, tetap dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Selatan akan memantau perkembangan RR selama 14 hari kedepan”, pungkasnya.(Zulfandi)