Advokatnews || Bekasi – Pemerintah daerah kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan bantuan tunai kepada warga di Desa Tamansari Kecamatan Setu yang menjadi korban bencana alam angin puting beliung. Jum’at (12/03/2021).
Bagi rumah warga yang mengalami kerusakan berat akibat terjangan angin puting beliung diberikan bantuan senilai Rp. 400 ribu, kerusakan sedang senilai Rp. 330 ribu, dan kerusakan ringan senilai 280 ribu.
Bantuan disalurkan melalui Bank BJB dan diberikan secara langsung atau tunai kepada warga korban bencana sebanyak 75 rumah kepala keluarga (KK).
Yang mana sebanyak 54 rumah yang terdampak berlokasi di Perumahan Graha Cipta dan 19 rumah berlokasi di Kp. Awirarangan Desa Tamansari.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Endin Syamsudin, Camat Setu, Sekcam Setu, Kasie Pembangunan, MP, TKSK, PSM, Staft Pemerintahan Desa Tamansari, Karang Taruna dan juga Bhabinsa.
Atas kepedulian dan bantuan ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah, warga pun merasa senang dan berterima kasih karena bisa terbantu dan meringankan beban bagi warga yang terdampak.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah khususnya Dinas Sosial kabupaten Bekasi atas kepedulian dan juga bantuan yang diberikan, dari itu warga bisa terbantu dan meringankan beban mereka,” kata Edy selaku ketua RW 09 Perum Graha Cipta, (12/03/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa warga telah menerima berbagai macam bentuk bantuan dari beberapa pihak dermawan yang peduli.
“Alhamdulillah dari semenjak terjadinya musibah, banyak para dermawan yang membantu, baik pemerintahan setempat, pihak swasta, juga lembaga-lembaga sosial,” ungkapnya.
Adapun bencana alam angin puting beliung di Desa Tamansari terjadi pada minggu (09/02/2021) dini hari, hingga menyebabkan kerusakan pada rumah-rumah warga.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun warga masyarakat diminta agar tetap waspada terhadap bencana alam yang mungkin bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
(*Je)