Advokatnews, Lebak|Banten – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak dinilai telah mencederai program Lebak Sejahtera. Penilaian tersebut dikarenakan, pihak Dinsos telah gagal mengawal bantuan bagi Kaum Disabilitas, dimana bantuan tersebut merupakan penjabaran dari program andalan Bupati Lebak, yaitu program Lebak Sejahtera. Kamis, (09/07/2020).
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikepalai oleh Eka Darmana Putra tersebut terkesan membiarkan adanya dugaan potongan dana bantuan bagi kaum Disabilitas. Imbasnya, sedikitnya 60 orang penyandang Disabilitas didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Anti Korupsi (LSM KPK-B) mendatangi Kantor Dinas Sosial.
Pada kesempatan tersebut, Nofi Agustina, salah seorang juru bicara mengatakan, program bantuan bagi penyandang Disabilitas di Kabuaten Lebak ditengarai telah dipotong oleh oknum penyalur bantuan. Lantaran, anggaran sebesar Rp300 ribu/tahun tidak diberikan utuh kepada penerima.
Selain itu, penerima program bantuan Disabilitas sebanyak 4000 orang yang tersebar di Kabupaten Lebak diduga piktif penerimanya. Mengingat, data yang berada di data pokok pendidikan (Dapodik) pada Sekolah Khusus Negeri yang ada di Kabupaten Lebak Cuma sekitar 750 orang.
“Penerima bantuan Disabilitas sebanyak 4000 orang, dimana saja itu? Wajar kami bertanya. Karena, data yang ada di sekolah khusus negeri sebanyak 750 orang, baik yang masih aktif ataupun yang sudah lulus,”kata Nofi Agustina, ketika memberikan pemaparan dalam audien di kantor Dinsos Kabupaten Lebak, Kamis(9/7).
Akan tetapi, tambah Nofi, “setelah kami telusuri, bantaun bagi Disabilitas hampir lima puluh persen dipotong oleh oknum penyalur program,”tambahnya.
Nofi berharap, dengan adanya peristiwa ini, Dinas Sosial dapat melakukan evaluasi terhadap program bantuan Disabilitas. Bahkan tak berlebihan jika ia meminta agar kaum Disabilitas yang berjumlah 750 orang yang datanya ada pada dirinya dapat dimasukan sebagai penerima bantuan Kaum Disabilitas pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami meminta, kaum Disabilitas yang datanya ada pada kami dapat dimasukan sebagai penerima bantuan Disabilitas untuk anggaran tahun berikutnya. Wajar kan? Mereka jelas benar benar penyandang Disabilitas,”kata Nofi lagi.
Agustian Orator, juru bicara lainnya mengatakan, kedatangannya bersama 60 kaum Disabilitas merupakan sebuah bentuk keperdulian kepada kaum Difabel. Lantaran, hak-hak mereka telah dirampas. Hal tersebut tercermin dari adanya dugaan pemotongan bantuan Disabilitas sebanyak lima puluh persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh kaum Difabel.
“Setahun, penerima program seharusnya menerima bantuan sebesar Rp300 ribu. Akan tetapi, mereka hanya menerima setengahnya saja (Rp.150 ribu),”kata Agus.
Sementara itu menanggapi kedatangan puluhan kaum Disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Lebak melalui Edy Murjianto, kepala bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Data Informasi Sosial (Linjamsos) mengaku akan menerima aspirasi dari warga dan perwakilan penyandang Disabilitas. “Kita tampung aspirasi atau masukan dari semuanya, kita akan laporkan kepada pimpinan,”kata
Selain itu, Ketua Umum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPK-B), Dede Mulyana, menegaskan, terkait dugaan pemotongan pada hak kaum Difabel sebesar Rp. 150 ribu yang diduga dilakukan oleh oknum, akan ditindaklanjuti secara hukum. Bahkan pihakNya juga mendesak Bupati Lebak segera mengambil sikap tegas dan mencopot Kadinsos Lebak dari jabatannya.
“Oleh karena itu, selain kita akan tindak lanjuti, kita juga mendesak Bupati Lebak segera mengambil sikap tegas dan mencopot Kadinsos Lebak yang dipandang kinerjanya menuai banyak persoalan hingga mencederai Program Unggulan Bupati Lebak yakni Program Lebak Sejatera”. Pungkasnya. (Na/Di/red).