Advokatnews, Banten – Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Banten tinjau lokasi tambang batubara yang diduga illegal di wilayah Lebak Selatan yang menjadi sorotan, Lantaran bisa merusak lingkungan dan sosial sebagai dampak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah tersebut dan sekitarnya. Jumat, (17/1/2020).
Hal itu disampaikan Budi kurniawan, Kasi Eksplorasi Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Banten pada saat melakukan peninjauan pada 15/1/2020 ke sejumlah titik pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah.
Menurut Budi, ada sejumlah titik lokasi penambangan batubara yang tidak berizin di tiga Kecamatan ini (Cihara, Panggarangan dan Bayah). Ada yang di lahan milik masyarakat dan ada juga di lahan Perum Perhutani.
Jika penambangan batubara di kawasan Perum Perhutani, kewenangan ada di pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perum Perhutani sebagai pengelola kata Budi, namun jika di lahan hak milik perorangan (bukan lahan hutan negara/red), maka Pemprov maupun Pemkab mempunyai kewenangan dalam pemantauan dan penanganannya.
Pada Tahun 2018 dan 2019 kata Budi, Dinas ESDM telah melakukan pemasangan spanduk bahwa di lokasi tesebut tidak berizin. Namun rupanya himbauan itu tidak di indahkan.
Masih menurut Budi, Dinas ESDM kewenangannya hanya sebatas inventarisasi data dan himbauan untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. Sementara, tindaklanjut penindakan sampai dengan penuntutan kewenangan ada pada Aparat Penegak Hukum (APH). Tandas Budi.
“Dinas ESDM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum mulai dari suplai data hingga pendampingan kegiatan penertiban” kata Budi
“Berdasar UU No 4 tahun 2009, Penambangan Tanpa Izin termasuk kedalam tindak pidana dan bisa di proses ke ranah hukum” lanjut Budi.
Selain itu tambah Budi, pemerintah, sesuai dengan tingkatannya mempunyai kewajiban dan kewenangan masing-masing baik pemkab maupun Pemprop.
Pemkab lebak mempunyai peran dalam pengawasan dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Sesuai dengan amanat UU No 32 th 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
“Koordinasi lintas sektoral perlu dilakukan dalam upaya pengendalian dan penindakan pertambangan ilegal, tuturnya.
(Na/Forwales-Zona4/red).