Advokatnews || Minahasa utara sulawesi utara- Pengelola galian C bernama Rambli dan Wati mengklaim yang mana memiliki izin resmi untuk menambang pasir diwilayah Watudambo, Pasalnya Rambli dan Wati tidak dapat membuktikan Izin pengelolaan tersebut sewaktu diminta lihat oleh Wartawan pada hari sabtu pukul 2 siang 27/06/2026.

Sementara itu didalam lokasi galian C terdapat baliho tepatnya di Tenda tempat pembayaran pasir (Ceker) yang tercantum atas nama Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan Tni Polri, Yang menjadi pertanyaan terkait koperasi tersebut “apa kafasitas, dan apa wewenang koperasi, hingga melegalkan galian C beroperasi di wilayah hukum Polres Minahasa utara.
Sementara galian tersebut tidak memiliki Papan PT ataupun Cv sesuai BUMN, OSS, BKPM, maupun IUP dan lain sebagainya yang terkandung dalam, Uu nomor 3 tahun 2020 dan Pp nomor 96 tahun 2021 serta permen ESDM nomor 7 tahun 2020 melainkan Papan koperasi yang dipasang, Apa semua itu sesuai dengan klaimnya
Rambli dan Wati selaku pengelola tambang pasir alias galian C.
Menurut Rambli dan Wati Izin resmi berasal dari koperasi tersebut dengan tujuan pembebasan pengelolaan galian C, Selain itu Rambli mengintervensi dengan nada tegas “Datanglah satu kompi dan atau siapapun dia kami tidak takut karena Izinnya dijamin oleh koperasi tersebut.
Sementara hal itu tidak menunjukan kebenaran hukum sesuai Poin-poin Uu dan Pp nomor 96 tahun 2021 Nib Tdp Api maupun Wiup Ukl Upl, Dan maksud dari aturan tersebut membenarkan bahwa jangan menjadi rusak dan pasir berhamburan dijalan umum serta debu berterbangan dapat merugikan kesehatan warga umum sewaktu Mobil-mobil yang berasal dari galian tersebut beraktivitas.
Terkait Izin pengelolaan Minerba diduga koperasi tersebut sudah salah menyalagunakan Etik dan Wewenang TNI Polri karena mengatasnamakan alat Negara demi pengelolaan tambang pasir yang diduga kuat ilegal alias galian C,
Maka dengan adanya hal itu Kapolsek Kauditan Kapolres Minahasa utara dan Kapolda serta Danramil Dandim hingga Pangdam provinsi sulawasi utara Periksa kegiatan galian C diwilayah Watudambo atas kecamatan Kauditan kabupaten Minahasa utara provinsi Sulawesi Utara.
Minggu (06/28/2026) TOMMY, T.