Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Maraknya pentap BBM (minyak) di SPBU BCL kota bitung dan hal tersebut sering terjadi dimalam hari baikpun disiang hari, para pentap BBM dan pegawai SPBU sudah kerja sama untuk melakukan hal itu, (30/3/2021).
Dengan adanya hal tersebut dari pemerintah sulawesi utara khususnya polres dan Polda harus menindak tegas karena hal itu sering terjadi, adapun hal yang lain seperti mentap BBM (minyak) memakai galon atau kendaraan jenis mobil atau sepeda motor dengan cara bolak balik.
Adapun hal yang tidak sesuai dengan apayang sudah menjadi peraturan umum seperti para nelayan yang saat ini sungguh sulit untuk mendapatkan minyak jenis bensin (BBM), dengan adanya hal itu para nelayan angkat bicara bahwa, “kami kalau membeli minyak di SPBU untuk kepentingan kami di laut selalu dibilang tidak boleh memakai galon besar yang di bolehkan hanyalah galon berukukan 5 liter (lima liter) itupun kalau dibolehkan, ungkapnya.
Tambahan kata dari pihak nelayan, “kenapa kalau untuk mobil yang di dalamnya terdapat sejumlah galon sama motor yang sudah di modifikasi Tankinya di porbolehkan untuk mentap BBM (bahan bakar minyak) berjenis bensin ataupun solar oleh kariawan SPBU tersebut di perbolehkan ada apa dengan hal ini!di minta dari pihak polres bitung ataupun dari Polda Sulawesi Utara menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan undang undang yg berlaku.
(TOMMY)