Advokatnews, Minut | Sulawesi Utara- Diminta Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara tindak tegas Galian C yang memakai Alat Berat diperbatasan Bitung Minut, Tepatnya di (Batudambo-Sagerat), Kamis (10/02/2022).
Pengelolaan tersebut memang sudah lama beroperasi di perbatasan Batudambo Sagerat atasnya jalan Tol Bitung Manado, Dan sampai saat ini kegiatan tersebut masih terus bergiat diwilayah Batudambo Minahasa Utara (Minut).
Kegiatan tersebut sangat nampak merusak Alam dan pencemaran lingkungan hidup, Ditambah si Pengelola Tambang Pasir (Galian C) tidak memiliki UPL-UKL (Amdal) Namun peraturan tersebut tidak di indahkan oleh si Pemilik Pengelola Galian C.
Melihat kegiatan tersebut sudah nyata menantang Hukum dan sudah menyalahi aturan dari ESDM, Maka dengan adanya hal itu si Pengelola Galian C harus ditegaskan agar bisa diberikan Sanksi tindak Pidana karena mengelola tanpa mengantongi Ijin atau Izin ESDM.
Hal itu sudah lama beroperasi secara Masif ditambah lagi kegiatan tersebut memakai Alat Berat tanpa memiliki Izin yang resmi, Dengan cara itulah kegiatan tersebut tidak dikenai Pajak, Kemudian Alam atau Lingkungan menjadi rusak tanpa ada pengembalian hasil Bumi.
Sedangkan kegiatan tersebut tidak di ijinkan untuk melakukan kegiatan Pengelolaan Tambang Pasir di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Mengingat Undang-undang dan nomor-nomor beserta pasal dan ayat, Si pengelola Pasir sudah menabrak peraturan Amdal.
Disisi lain masyarakat merasa terganggu sejak aktifitas berlangsung karena Akses Umum Rusak ulah dari Mobil pengangkut Pasir yang berasal dari Galian C, Dan bukan hanya itujuga tetapi para Pengendara Motor yang lainnya sangat khawatir bila kegiatan tambang Pasir tersebut Beroperasi.
Adapun keluhan warga masyarakat yang lain, Seperti jalan kampung dan jalan Perkebunan rusak karena sering dilewati Mobil pengangkut Pasir yang berasal dari Galian C, Dan bukan hanya itujuga, Tetapi warga yang lainpun merasa terganggu dengan polusi udarah yang berasal dari aktifitas tersebut.
Oleh karena itu, Diminta Polres Minahasa Utara atau Polda Sulawesi Utara, Hentikan kegiatan yang tidak memiliki Izin yang Resmi dan tindak tegas si Pengelola Galian C di wilayah tersebut agar tidak berkembang lagi.
(MH, T)