advokatnews | Bitung Sulawesi Utara- Lagi-lagi Galian C beroperasi kembali diwilayah perumahan Rizky Air Hujan kota Bitung Sulawesi Utara, Selasa (16/08/2022).Ditempat yang sama Awak Media berkonfirmasi dengan inisial A salahsatu pekerja dilokasi Pasir tersebut, Setelah dikonfirmasi inisial A Berkata, “Pemilik Galian C tersebut adalah Yopi, Dan Yopi jarang berada dilokasi Galian C.
Kadangkala Yopi datang kelokasi Pasir disoreh hari, Itupun kalau Iya mau datang kelokasi pasir, Yang pasti iya jarang datang kelokasi Pasir”, Ucapnya inisial A.
Terkait hal itu, Yopi sudah dilarang untuk beroperasi Pasir dan Yopi sudah diberikan peringatan untuk berhenti melakukan pengolahan Pasir, Tapi Yopi tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Maka adanya hal itu, Yopi sudah melanggar peraturan yang sudah ditentukan Oleh Undang-undang, Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian
tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri, (2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian
tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat
terdapatnya bahan galian itu;
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara
umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan galian
tertentu dari antara bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh, a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah;
e. Koperasi;
f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal
12 ayat (1);
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi
dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam
pasal 12 ayat (1);
h. Pertambangan Rakyat.
Maka dengan segala ketentuan yang dimaksud dari Undang-undang dan peraturan tersebut, Saudara Yopi sebagai pengelolah Galian C sudah transparan menantang hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
(TOMMY, T)