Berita Advokat || Bitung Sulawesi Utara- Terpaksa kasus Penganiayaan Wartawan akan dilanjutkan Kepolda Sulawesi Utara karena LP Dipolres Kota Bitung Terdiam hingga saat ini Pelaku Penganiayaan Wartawan tidak ditangkap, Minggu (17/03/2024).
Laporan Polisi (LP) tersebut mulai dari tanggal Lima Februari 2024 sampai saat ini Pelaku Pengeroyokan Wartawan masih belum dilakukan Penangkapan, Ada apa dibalik kasus tersebut.
Padahal Korban sudah terbukti mengalami Cedera dibagian Mata kanan akibat dari Penganiayaan Pelaku Pengeroyokan namun sampai saat ini Beberapa Pelaku
Penganiaan Wartawan tidak diproses.
Diduga dalam hal tersebut ditenggelamkan karena ada yang Membekingi sehingga proses Penangkapan Pelaku Penganiayaan tidak dilanjutkan, Dalam hal tersebut Korban Angkat bicara bahwa Korban sudah Beberapa kali Bolak-balik Polres untuk bertanya ke pihak Penyidik terkait hal itu hingga ke Chat Via Whatsapp namun sudah tidak ada penjelasan lagi sampai saat ini.
Ungkap Korban “Sebelumnya Korban memaklumi keterlambatan penanganan kasus itu karena Penyidik yang menangani kasus tersebut sedang sibuk dengan urusan keluarganya, Inisiatif Korban seharusnya kasus 170 dan 262 ayat (1) alihkan saja ke Penyudik yang lain agar bisa berjalan kasus tersebut namun kebijakan itu tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Korban.
Saat ini Korban dan Keluarga serta Teman-teman akan berencana mengadu hal tersebut Kepolda Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas dugaan Oknum yang sengaja melantarkan kasus Penganiayaan Dipolres kota Bitung sehingga Beberapa Pelaku Penganiayaan belum ditangkap.
Maka dari itu Korban meminta kepada Polda Sulawesi Utara harus turun tangan dalam kasus ini untuk menyelidiki apa yang menjadi halangan dalam kasus Penganiayaan Wartawan karena LP dari Senin 05/02/2024 sampai saat ini tidak ditindak lanjuti kasus tersebut, Sementara Beberapa Pelaku Hepy-hepy diluar sana.
Dengan hormat Korban meminta kepada Polri agar tidak Memandang Bulu dalam kasus 170 dan atau 262, Hal tersebut bukanlah permasalahan pribadi yang harus dibiarkan begitu saja, Namun kasus tersebut jika dibiarkan malah akan memakan Korban jiwa.
Korban menegaskan, “Jika Hukum tidak akan bertindak maka kami yang akan bertindak, Karena kami masih menghormati Hukum, Maka kami mengikuti peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini”, Tegasnya.
(Kaperwil Sulut)