Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Berikan sanksi pemilik pengiriman Pasir keluar Kota Bitung yang berasal dari Galian C diduga kuat tidak mengantongi Izin (IUP-IUPK), Sabtu (17/09/2022).
Pemilik pengiriman Pasir berinisial (BUANG) sudah hampir sering mengirim Pasir keluar Kota Bitung hingga saat inipun kegiatan tersebut masih terus beroperasi dari Galian C diangkut kedalam Kapal Tongkang.
Sementara itu warga pengendara merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, Karena Mobil Dam Truk muatan Pasir yang berasal dari Galian C bolak-balik dijalanan.
Anehnya Pasir yang berasal dari Galian C bisa dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Kota Bitung Sulawesi Utara, Sedangkan segalah ketentuan peraturan terkait perijinan tidak sesuai dengan aktifitas saat ini.
Salahsatu warga Kota Bitung inisial TM berbicara, “Lalu bagaimana tanggapan dari Pemerintah terkait hal itu, Terutama KSOP Kota Bitung, Apa hal tersebut hanya dibiarkan begitu saja, Sedangkan hal itu sudah lama terjadi hingga saat ini masih belum ada upaya untuk pemberhentian Aktifitas tersebut.
Dengan adanya Pembiaraan pengiriman Pasir keluar Kota Bitung yang berasal dari Galian C, Sudah Jelas melanggar peraturan yang sudah ditentukan Oleh Undang-undang Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tersebut.
Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri, (2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat
terdapatnya bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara, Umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tertentu dari antara bahan-bahan Galian tersebut.
Dalam usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh, a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, b. Perusahaan Negara, c. Perusahaan Daerah, d.Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah, e. Koperasi, f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal
12 ayat (1).
G. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), h. Pertambangan Rakyat.
ESDM mengatur kegiatan pertambangan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu, Mineral radioaktif, Antara lain: Radium, Thorium, Uranium
Mineral logam, Antara lain: Emas, Tembaga
Mineral bukan logam, Antara lain: intan, Bentonit Batuan, Antara lain: Andesit, Tanah liat, Tanah urug, Kerikil galian dari bukit, Kerikil sungai, Pasir urug dan Batubara.
Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah, Menteri ESDM, Untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah Provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai Gubernur.
Untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah Kabupaten/Kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil, IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM.
Selanjutnya disebut Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu Pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
I. Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta.
Memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP.
Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP, Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP Batuan
IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan administratif, Teknis, Lingkungan dan finansial, II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan.
Dari kata singkat tersebut maka segala ketentuan yang dimaksud dari Undang-undang dan peraturan sudah Jelas Pengelola Galian C dan Oknum yang terkait didalam hal itu sudah menantang Hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
(TOMMY)