Diminta Kepada Pihak Penegak Hukum Kota Bitung, Tangkap Manejer Dan Pengawas SPBU BCL

Spread the love

Advokat News, Sulawesi Utara | Bitung-   Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Kota Bitung Tangkap MANEJER dan PENGAWAS SPBU BCL untuk Dipertanggung Jawabkan hal yang terkait Salah Mempergunakan (JBT) jenis Bensin RON 88 (GASOLINE) dan Solar (GASOIL) yang selama ini mereka mainkan, Jumat (03/08/2021.

Dengan adanya hal tersebut Diminta Kepada Pihak yang Berwajib agar Diberikan Sanksi yang Serius Kepada Pelaku yang melanggar hukum, Terkait Didalam SPBU BCL yang Berwilah di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152).

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308).

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996).

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2002
tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 103).

10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009.

11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012
tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 41).

12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2011 Sampai putusan 22, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.

23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Dan masibanyak nomor dan peraturan yang terkai (MIGAS).

 

 

                     (TOMMY,T)