Diminta Dirjen Atau Kementrian Perhubungan Laut Evaluasi Kinerja KSOP Bitung Yang Diduga Melangar SOP

Spread the love

Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara-  Terkait kegiatan muatan pasir diduga ilegal dari tambang galian C yang ada di kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, Bahwa kegiatan muatan pasir yang berasal dari galian C tersebut ada pihak-pihak yang terkait dengan sadar dan sengaja mengesampingkan asas legalitas boleh atau tidak barang itu di muat ke atas kapal/tongkang yang tidak berijin lengkap, Kegiatan bongkar muat itu dapat dilakukan tanpa masalah legal atau tidak, Sedangkan suatu barang yang dimuat keatas kapal tanpa memiliki dokumen yang sah, (07/09/2021).

Sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku di republik ini dalam hal perijinan suatu bendah atau barang untuk dimuat kekapal, “Dan apa bisa memperoleh atau diterbitkan surat persetujuan untuk berlayar”, Sementara itu bendah atau barang yang berasal dari pengelolaan tersebut tidak berijin hingga hal itu menjadi pertanyaan umum, “Apakah bisa kapal tersebut hanya mengantongi manivest cargo dan surat asal usul barang yang dikeluarkan oleh pihak tertentu bukan dari institusi pemerintah yang memiliki otoritas.

Maka dalam hal itu terkait denga hasil minerba pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat indonesia, Hal itu juga berkaitan dengan kegiatan bongkar muat diatas kapal dan ranah dari bagian kasie Lalu-lintas beserta angkutan laut, (LaLa) Kantor Syahbandar dan otoritas pelabuhan Bitung (KSOP).

Yang berhak penuh memberikan ijin dalam setiap kegiatan termasuk bendah atau barang yang mempunyai data atau ijin yang valit/sah harus diketahui dari bagian kasie Lala KSOP Bitung terkait dokumen-dokumen yang jelas sebagai bukti asal muasal barang yang bukan dari rana ilegal yang dimuat ke atas kapal tersebut.

Harusnya dari pihak KSOP memeriksa atau memperketatkan dan mengetahui ijin muatan barang atau benda yang dimuat sebagai bukti salah satu dokumen pendukung dan disertai dengan dokumen kapal, Apabila semua persyaratan yang berkaitan dengan ijin bongkar muat barang, Dari pihak KSOP bisa mengeluarkan (SIB) Surat Ijin Berlayar kapal.

Sementara kegiatan tersebut nampak jelas bahwa sudah melanggar Prosedural (SOP) terkait penerbitan ijin kegiatan bongkar muat barang atau benda dengan persetujuan berlayar, Hal itu sudah berbeda dengan maksud dari UU no 17, Tahun 2008 dengan jelas bahwa sahnya baik kegiatan bongkar muat barang, serta persetujuan berlayar harus atas sepengetahuan dan seijin Syahbandar, Apalagi kegiatan itu dilaksanakan didalam lingkup pelabuhan.

Untuk itu diminta Dirjen Perhubungan laut R I, Agar bisa mengevaluasi dan mencopot apabila terbukti ada pejabat-pejabat KSOP Kota Bitung yang terlibat dalam hal itu, Karena diduga keras ada OKNUM pejabat KSOP didalam hal itu hingga pengiriman benda/barang bisa di izinkan untuk berlayar, Dengan adanya hal tersebut sudah nampak jelas bahwa ada tingkat kesengajaan hingga menerobos tembok UUD.

 

 

 

 

                     (TOMMY, T)