Diduga Tidak Sesuai RAB, Pembangunan Jalan Rabat Beton Di Kampung Cierang – Cimanggu Desa Karangkamulyan Disoal !!

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yakni pembangunan sarana prasarana desa dengan mekanisme swakelola dan pola padat karya tahun anggaran 2019, diantaranya kegiatan Rabat Beton di Kampung Cierang – Cimanggu Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten, sepanjang 380.21 meter, lebar 2.5 meter dan tinggi 0.12 meter dengan anggaran senilai Rp. 170jt, disoal aktifis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPK-B). Sabtu, 1/2/2020.

Dikatakan Perbu S.A, Pembangunan yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa tahun 2019 tersebut saat ini kondisinya sudah mulai rusak kembali, hal itu sambung Perbu, nampak dengan jelas material dibagian atas badan jalan mulai terkelupas, yang mana ini menandakan minimnya kualitas pada pembangunan rabat beton tersebut.
“Berdasarkan hasil pantauan kami dilapangan, dimana kondisi jalan rabat beton tersebut nampak dengan jelas sudah mulai mengelupas lagi, padahal-red, pembangunan senilai Rp. 170jt tersebut belum genap satu tahun, melainkan baru sekitar 6 sampai 7 bulanan dikerjakan”.
Hal ini tentunya tambah Perbu, menandakan adanya dugaan pengurangan bahan material, sehingga berpengaruh pada kualitas pembangunan, yang kemudian patut diduga pula bahwa lemahnya pengawasan. Tukasnya.
Selain itu, Perbu pun menegaskan jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua umumnya (Lembaga Pemantau Korupsi Banten/red) untuk melakukan kajian analisis terkait adanya dugaan pengurangan bahan material pada pembangunan tersebut yang menindikasikan adanya dugaan korupsi.
“Kami akan segera berkootdinasi dengan ketua umum kami, untuk dilakukannya kajian secara substansial, karena-red, apapun bentuknya jika terdapat adanya indikasi pengurangan bahan material pada pembangunan tersebut, maka sudah dapat kita duga bahwa tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi,”. Tegasnya. (Na/Sumardi/red).