Pandeglang 19/12/2024
Advokatnews, – Sejumlah pertokoan dan Bank BUMD serta Bank swasta lain nya stiap hari dalam operasionalnya melayani custumer nya dikabupaten pandeglang menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Namun disisilain menimbulkan dampak kemacetan lalu-lintas distiap harinya akibat parkir kendaraan customer yang menggunakan bahu jalan raya Kab.Pandeglang menuju Alun-alun Pandeglang begitu juga arah sebalik nya.
Diduga tidak memiliki lahan parkir kendaraan akhirnya nasabah Bank BUMD BJB Kcp pandeglang pun turut serta menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan nasabah nya baik itu roda dua maupun roda empat.
Begitu juga dengan Bank BSI kcp pandeglang ikut andil menyediakan parkir untuk nasabah nya menggunkan bahu jalan raya pandeglang.
Dengan adanya penggunaan bahu jalan ini diduga berpeluang menimbulkan parkir liar yang menyalahi aturan dalam KUHP pasal 368.kondisi perparparkiran ini sudah terjadi cukup lama digunakan bahkan terindikasi pembiaran tanpa adanya penataan dari pihak terkait.
Selain dari bahu jalan yang dipakai untuk parkir tidak terlepas dari troatoar yang digunakan untuk parkir, sejumlah kendaraan pemilik toko maupan karyawan pertokoan tersebut, masyarakat semakin kehilangan kenyaman untuk berjalan kaki dalam melakukan aktivitas nya sehari-hari dipasar pandeglang, belum lagi bunga jalan (pedagang kaki lima) yang memajang barang dagangan nya di trotoar bahkan kadang dibahu jalan juga yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan kawasan perkotaan pandeglang menuju kantor –kantor pemerintahan dipandeglang.
Kami sebagai sosial kontrol meminta pemerintah setempat bisa menyikapi terkait permasalahan ini. (NR)