
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Karawang menuai sorotan. Pembangunan pada SDN Muara Baru I dan SDN Cilamaya V, Kecamatan Cilamaya Wetan, diduga dikerjakan asal-asalan serta tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Pada proyek rehabilitasi SDN Muara Baru I yang menelan anggaran APBD senilai Rp189 juta melalui pelaksana CV Desta Anugrah, pengerjaan dinilai minim pengawasan. Asep, salah satu pekerja di lokasi, mengungkapkan bahwa pihak konsultan maupun pengawas dari Dinas Pendidikan Karawang tidak pernah terlihat memantau sejak pekerjaan dimulai.
“Pekerjaan sudah berjalan lima hari, tetapi pengawas dan konsultan belum pernah datang ke lokasi. Gambar denah dan RAB pun kami tidak dipegang,” ujar Asep, Minggu (23/8).
Asep menambahkan, pengerjaan hanya berfokus pada atap dan plafon, sementara kayu kusen yang sudah keropos tetap dibiarkan tanpa penggantian.
Kondisi serupa terjadi pada proyek rehabilitasi SDN Cilamaya V. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa kusen jendela yang lapuk hanya ditutup dengan dempul dan dicat ulang agar tampak rapi. Selain itu, material kayu bekas pembongkaran gedung yang masih layak pakai diduga dibawa pergi oleh pihak pemborong tanpa kejelasan peruntukannya.
Lemahnya peran pengawasan dari Dinas Pendidikan Karawang memicu desakan dari masyarakat agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit lapangan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan spesifikasi atau dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Duit rakyat, pihak berwenang didesak untuk membekukan atau Pending proses pencairan dana proyek tersebut senantiasa Pejabat pembuat komitmen PPK serta Badan Pemeriksa Keuangan BPK Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh.(Cell.U.Red)