Advokatnews | Bekasi – Sejumlah warga yang terdampak kegiatan perusahaan PT Bistec yang berlokasi di wilayah RT 002, RW 013, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi melakukan aksi demo menyampaikan aspirasinya pada Senin pekan lalu (7/3/2022).
Salah seorang warga, Juhana, mangaku merasakan dampak langsung dari aktivitas perusahaan Bistec tersebut.
“Rumah saya ini, deket pisan dengan PT Bistec, tuh lihat saja sendiri retakan rumah sama akibat getaran mesin produksi PT Juga bising,” kata dia.
Sepengetahuannya, perusahaan Bistec juga belum mengantongi izin untuk memproduksi dari warga sekitar.
“Dulu pernah warga diminta tanda tangan sekitar tahun 2019, gak jelas diperuntukan untuk apa. Itu juga bukan pihak perusahaan yang mutar minta tanda tangan tapi warga yang disuruh,” ujar Juhana.
Ketegasannya, warga yang merasa terdampak sekitar ada tiga puluh orang tidak ingin perusahaan Bistec beroprasi yang menimbulkan dampak buruk di lingkungan sekitar.
Sekretaris desa Ciledug, Bakin, membenarkan perusahaan PT Bistec belum mengantongi izin dari lingkungan, sehingga warga yang mengalami dampak langsung mengeluarkan aspiarasi agar perusahaan tersebut tidak beroprasional.
Kemudian, pihak pemerintah desa Ciledug berusaha memfasilitasi antara warga dengan perusahaan untuk mencari solusi.
“Setalah warga timbul gejolak baru perusahaan klabakan, mencari solusi ke pemdes,” terang dia.
Akhirnya, pertemuan pun dilakukan di balai desa yang dihadiri kepala desa Ciledug, ketua BPD, pihak perusahaan, dan warga.
“Perusahaan diminta mengikuti aturan-aturan prosedur pemerintahan desa. Meminta tanda persetujuan dulu dari warga baru tanda tangan kepala desa,” ulas Bakin.
Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Ciledug, Eras Rasidi, menyampaikan hasil pertemuan sudah ada beberapa syarat yang nanti harus dipenuhi perusahaan kepada warga.
Diantaranya, pihak PT Bistec agar menyambangi rumah warga yang terdampak dari kegiatan perusahaan untuk dilakukan perbaikan serta membangun komunikasi baik dengan warga.
“Jadi warga tidak bisa langsung minta tutup, ada cara yang ditempuh. Untuk itu, pemerintah desa ciledug dan badan pemusyaratan desa sebagai fasilitator saja dalam hal itu. Ada yang mempunyai kewenangan untuk yang nutup,” tegas Eras Rasidi.
Ia menyarankan, jika warga terdampak tetap keberatan atas kegiatan perusahaan tersebut dapat mengajukan aspirasi ke pemerintah daerah kabupaten Bekasi.
Sementara itu Pardede, selaku dari pihak perusahaan mengakui memang izin lingkungan PT Bistec belum ada.
“Ya bapak baca saja berita sebelumnya,” singkat Pardede saat ditemui di kantornya, Kamis (17/03).
Mengacu kepada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar. (Gibran)