Advokatnews, Lebak | Banten – Salah satu Perusahaan Tambang yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten tepatnya di Jl. Raya Cikotok – Bayah Desa Neglasari yang diduga tak kantongi Izin Lingkungan masih terus beroperasi.
“Berdasarkan hasil investigasi Tim kami dilapangan terkait perusahan tambang galena yakni PT. MUK masih terus melakukan aktivitas kegiatannya, sedangkan Informasi yang kami peroleh bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki Izin Lingkungan”. Kata Perbu S.A Aktivis Pemerhati Lingkungan Lebak Selatan, Selasa (22/09/2020).
Menurutnya, Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36 Ayat (1), bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Kemudian lanjut Perbu, dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, menjelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Perbu menilai, dalam hal usaha atau kegiatan yang direncanakan pihak perusahaan wajib memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Kemudian tambah dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1), Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
“Sehingga, menurut pandangan kami ketika suatu perusahaan tambang belum mengantongi Izin Lingkungan dan atau masih dalam proses pengajuan Izin Lingkungan, maka hal itu patut diduga bahwa kegiatannya adalah ilegal yang disinyalir merupakan suatu kegiatan pengrusakan lingkungan hidup yang dipandang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Karena, kegiatan yang dilakukan tanpa adanya Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, jelas belum adanya keputusan kelayakan Lingkungan”. Tandasnya.
Lemahnya pengawasan pemerintah, tambah dia, tentunya seakan-akan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha tambang yang diduga ilegal untuk terus melakukan kegiatannya dalam merauk keuntungan.
“Oleh karena itu, kami mendesak pihak pemerintah yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas kegiatan perusahaan tersebut serta memberikan sanksi tegas secara administratif”. Tegasnya.
Sebelumnya, Pihak PT. MUK, Joni, saat dikonfirmasi mengaku jika kegiatan perusahaan nya itu sudah berjalan sekitar Enam bulan, “kalau mau cek Izin (Perusahaan) saya di Dinas, hidup atau tidak nya, cek di Polda, Mabes Polri, ada gak Izin (Perusahaan) Saya”. Ungkapnya.
Joni menjelaskan jika luas lahan perusahaannya mencapai sekitar 300 hektare, namun menurut dia, luas lahan perusahaannya itu tak seluas dengan luas lahan perusahaan milik pengusaha lain yang berinisial HSN yang seluas ribuan hektar. “Disini kita hampir 300 hektare, tapi gak seluas (Perusahaan) pak HSN, 1.000 hektare lebih, tiga kali lipat dari (Perusahaan) saya”. Tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Lebak, Dasep Novian, belum dapat dikonfirmasi melalui selulernya, hingga berita ini ditayangkan. (Na/Su/Red).