Diduga Tak Berizin, Stockpile Batubara Disamping Gedung SDN 2 Pamubulan Harus Ditertibkan !!!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

AdvokatNews, Lebak|Banten – Stockpile batubara yang berada di sampung Gedung SDN 2 Pamubulan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga tak berizin. Rabu (18/12/2019).Dikatakan Ika Santika selaku Kepsek SDN 2 Pamubulan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa keberadaan stockpile batubara tersebut sudah lama dan awalnya tidak ada konfirmasi ke pihak sekolah. Sehingga, kegiatan tersebut menyebabkan dampak polusi ke lingkungan sekolah, apalagi saat melakukan bongkar muat.

“Dulu memang benar-benar sangat mengganggu. Namun semejak di adukan ke pihak desa dan klarifikasi dengan pihak pengusahanya, semenjak  itu sampai sekarang tidak ada lagi aktifitas”.

Akan tetapi lanjut ika,  masih banyak Batubara yang tersisa di stockpile nya. Tambahnya.

Sementara, Dasep Novian Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak saat di konfirmasi via seluler mengungkapkan, seharusnya penanggung jawab stockpile segera membersihkan atau mengangkat sisa-sisa tumpukan batubara tersebut. Karena menurut Dasep, bagaimanapun akan tetap berpengaruh pada lingkungan sekitar.

“Bagaimanapun wilayah sekitar akan terpengaruh debu batubara tersebut, dan dikhawatirkan air asamnya ketika dimusim hujan.”

Sehingga lanjut Dasep, pihak sekolah yang sudah berkomunikasi dengan pihak penanggungjawab stockpile, segera meminta kepada mereka untuk membersihkan sisa-sisa batubara tersebut dan memindahkan ke stockpile yang tertutup dan berizin. Ungkapnya.

Sementara menanggapi hal itu, Analis Tambang Seksi Eksplorasi Minerba DESDM Banten, Ihsan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan, terkait dengan perusahaan tambang batubara yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) diwilayah lebak selatan tersebut yaitu hanya PT. Darmasari Resources.

“Jika perusahaan yang berizin memiliki stockpile diluar area pertambangan, tentunya harus membuat Projek Area, dan itu harus mempunyai izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten, baik pihak perusahaan itu mau menggunakan amdal atau pun Ukl/Upl, dan setelah itu, baru disetujui oleh pihak kami (DESDM/red)”.

Sehingga lanjut Ihsan, tidak menutup kemungkinan batubara tersebut berasal dari pihak perusahaan-perusahaan besar tersebut atau bisa jadi dari hasil pertambangan ilegal.

Tidak hanya itu, Ihsan pun menjelaskan jika untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diwilayah lebak selatan tidak ada yang memiliki satupun, tegasnya.

Ditempat terpisah, Sumardi selaku Aktifis Pemerhati Lingkungan meminta kepada pihak pemerintah baik Satpol PP maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak harus segera menertibkan Stockpile yang tidak berizin diwilayah lebak selatan. Karena menurut Sumardi, Batubara tersebut diduga hasil dari pertambangan Ilegal.

“Kami berharap, pihak pemerintah kapupaten baik Satpol PP ataupun Dinas Lingkungan Hidup, segera menertibkan stockpile batubara yang tidak berizin. Karena-red, itu jelas berpengaruh pada lingkungan, apalagi diduga batubara tersebut hasil dari pada pertambangan ilegal”. Pintanya. (Na/red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail