Diduga Sering Membuat Gaduh dan Menyimpan Warga Asing, Warga Mendatangi Rumahnya

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

AdvokatNews|Sulawesi Utara – Salah seorang warga manembo-nembo atas RT/RW/02/04 kampung pilipina kecamatan matuari didatangi warga karena membuat kegaduhan ditengah wabah COVID-19 hingga mengganggu ketenteraman tetangganya, rabu (12/8/2020).

Diketahui warga yang membuat kegaduhan tersebut berinisial (A) dan (B), mereka sering membuat gaduh diantaranya setel musik, karaoke dan membuat suara bising dari knalpot kendaraan yang mengganggu kenyamanan para warga dan tetangganya, ketika di datangi oleh para warga dikediaman (A) dan (B) untuk menasehati dan di foto oleh para warga sebagai bukti, (A) dan (B) marah hingga melotot merasa tidak terima.

Para warga dan tetangga (A) dan (B) juga tidak terima karena mereka sering membuat kegaduhan setiap hari yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan para tetangganya, walaupun (A) dan(B) sudah mendapatkan izin dari ketua RT setempat para warga dan tetangga tetap tidak terima karena mereka membuat gaduh dan berisik hampir setiap hari.

Bila dilihat secara hukum mengenai tata cara bertetangga tercantum dalam KUH Pidana dan KUH Perdata.

Pada Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

Pada Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.”

Dari kejadian tersebut Diketahui pula (A) dan (B) diduga menyimpan warga pilipina (Warga Asing), karena seringnya para warga dan tetangganya mendengar percakapan dengan bahasa pilipina yang hampir selalu didengar.

Terkait masalah ini dari pihak pemerintah terkait harus tegas untuk menyelidikinya, karena izin tinggal warga asing tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang (KEIMIGRASIAN) Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.

Secara keseluruhan, Pasal 48 meliputi:

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Izin Tinggal diplomatik
Izin Tinggal dinas
Izin Tinggal kunjungan
Izin Tinggal terbatas
Izin Tinggal Tetap.
Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A. Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari:

1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:

Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

Kembali ke negara asalnya;
Izinnya telah habis masa berlaku;
Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Dikenai Deportasi; atau
Meninggal dunia
2. Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi:

Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
Bekerja sebagai tenaga ahli;
Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
Mengadakan penelitian ilmiah;
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
Orang Asing eks warga negara Indonesia;
dan Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
Izinnya telah habis masa berlaku;
Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Dikenai Deportasi; atau
Meninggal dunia.
3. Izin Tinggal Tetap (Itap)

Adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
B. Izin tinggal online

Aplikasi permohonan izin tinggal online

Adalah: Aplikasi berbasis web yang bertujuan memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian.

Jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online:

1. IT Online

Aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing.

2. Pelaporan ITAS

Aplikasi pemberian Izin Tinggal Terbatas berdasarkan vitas.

3. Manajemen Layanan

Aplikasi untuk melihat status layanan permohonan yang sedang proses.

4. FAQ (Frequently Asked Questions)

Halaman yang memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai tata cara, persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin Tinggal Keimigrasian.

Data-data yang diisi oleh pemohon pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.

Namun, ada beberapa catatan untuk pengguna aplikasi Izin Tinggal Online

Pastikan Anda memiliki aplikasi PDF Reader untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online.
Jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku izin tinggal kunjungan berakhir.
Jangka waktu pengajuan permohonan pemberian izin tinggal terbatas paling lambat 30 hari setelah tiba di wilayah Indonesia.
Pengisian data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili.
Wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan berkas persyaratan sebelum masa izin tinggal berakhir dengan membawa dokumen asli dan fotocopy.

(TOMMY T)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail