DIDUGA SALAH SATU FINANCE DI LAMPSEL MELAKUKAN PERAMPASAN MOBIL SAT. RESKRIM LAMPSEL TELAH MELAKUKAN PENYELIDIKAN

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lampung Selatan 16/06/2020.
Kasus dugaan salah satu Finance yang berdomisli di Lampung Selatan tentang perampasan sebuah unit kendaraan R4 (Mobil), telah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang saat itu berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Pemeriksaan saksi-saksi dugaan perampasan dengan kekerasan, kendaraan bermotor R4 (mobil) milik Saffari pada hari selasa 16/06/2020, telah masuk proses penyidik.

Sesuai rujukan laporan polisi no. LP/B-292/IV/2020/LPG/RES LAMSEL/SPKT, tanggal 23/04/2020, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari senin, tanggal 05/04/2020 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah hafifi Desa Banjar Suri, Kec. Sidomulyo Lampung Selatan.

Pada tanggal 23/04/2020 lalu Saffari dan di dampingi kuasa hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PAI (Perkumpulan Advocat Indonesia), telah melaporkan dugaan perampasan kendaraan R4 (Mobil), milik Saffari sebagai debitur dari PT. Internisa Tribuana Citra (ITC) Finance.

Eksekusi satu unit mobil Ceri Pultura warna biru Nomor Polisi (Nopol) BE 6239 BL, tersebut di rampas di rumah Hafifi, yang beralamat Desa Banjar Suri Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Atas peristiwa tersebut secara resmi, telah di laporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian Republik Indonesia di Polres Lampung Selatan dengan nomor, LP (STTLP)/B-292/LPG/RES LAMSEL/SPKT, dengan penyidik kanit dua (2) AIPTU RUSWANI.

Tindak pidana undang undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 365 tentang perampasan kendaraan bermotor di sertai kekerasan, Satreskrim bag. Jatras (Kejahatan dan Kekerasan) telah melakukan proses Penyidikan.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI). Mendorong kepada pihak kepolisian Sat Reskrim Jatras Lampung Selatan untuk selalu bersikap objektif terhadap setiap perkara yang di laporkan oleh masyarakat.

“Agar terdapat efek jera dan kepastian Hukum, dalam hal ini tidak ragu untuk menetapkan tersangka, jika benar telah memenuhi unsur terhadap pelaku perampasan mobil, milik Saffari sebagai klien kami.”tegas direktur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advocat Indonesia (PAI) Lampung, Muhamad ilyas SH. (Red)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail