AdvokatNews, Lebak|Banten — Kendaraan Tunggal ( R4 ) Mobil Dumd Truck HINO 500 dengan Nopol : B-9048-KYV bermuatan Pasir Kuarsa yang bertujuan untuk mengirim pasir ke Jawilan Serang mengalami Laka Tunggal sekira pukul 14:40 wib, di ruas Jalan Nasional antara Darmasari – Bayah tepatnya di tanjakan Cibayawak Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Minggu (15/12/2019).
Menurut keterangan saksi ditempat kejadian Cahyo (39thn) dan Aan (38thn), saat mobil Dumb Truck HINO 500 dengan Nopol B-9048-KYV yang bermuatan pasir kuarsa menuruni tanjakan Cibayawak, tiba-tiba ada pengedara speda motor dari arah depan menyalip mobil yang berada di depannya, sehingga pengendara mobil Dumb Truck terkejut mencoba menghidar dan mengerem mobil dumb truck tersebut, akan tetapi rem mobil blong atau hilang kendali dan sopir tersebut membuang stir ke arah kanan, bertujuan supaya dapat memberhentikan mobil dumb truck yang di kendarainya, namun nahas, ternyata mobil tersebut malah terbalik karena beban muatan yang berat dan mengakibatkan Sopir dan penumpang terjepit didalam mobil.
Dari kejadian ini, sopir dumb truck Andri (41thn) dan istrinya Yeni Wati (36thn) warga Rawa Lungu, Bantar Gebang – Bekasi, dilaporkan mengalami luka berat dan luka ringan sehingga harus di lakukan rujuk RS. Sari Asih Serang untuk di lakukan scan dan Rontgen.
Kejadian nahas tersebut tengah di tangani anggota Polsek Bayah Brigadir Agus Sofyan dan
Bripda Ade Restu Irwanto.(Na/red).